Nasution Maling Laptop, Barbut Disimpan di Rumah 

oleh
Hasanuddin Nasution diapit petugas Polsek Medan Barat.(MANGAMPU SORMIN/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com–Personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap Hasanuddin Nasution (51), seorang maling laptop. Pelaku merupakan warga Jalan 2 Lorong 3, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara.

“Sedangkan satu yang merupakan penadah berinisial S masih DPO,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Menurut Kompol Ruzi, pencurian itu diketahui saat korban Dini Hafizha Ramadhan (24) warga Jalan Karya Setuju, Gang Bidan Medan bekerja pada Senin (6/12/2021) di kantor Lion Parcel, Jalan Pertempuran Medan.

BACA JUGA..  Kasus Penganiayaan Terhadap Seorang Kakek Sampai Saat Ini Belum Ditangkap

Pukul 15.00 WIB, korban merasa tidak enak badan lalu pindah ke meja sebelahnya bermain ponsel lalu ketiduran. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB, korban keluar karena ada kejadian depan kantor.

Korban baru sadar jika laptopnya sudah hilang sekira pukul 18.30 WIB, saat hendak pulang kerja. Korban menjumpai operator CCTV bernama Dior, lalu operator membuka rekaman CCTV tersebut dan ada melihat dua orang pelaku mengambil laptop miliknya.

BACA JUGA..  Oknum Dokter di Humbahas Dicokok Polisi Karena Kantongi Sabu Lalu Direhab  

Kemudian membuat pengaduan ke Polsek Medan Barat. Pada Rabu (12/1/2022) sekira pukul 09.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi tersangka berada di Jalan Empat Medan dan langsung turun ke lokasi.

Saat mau ditangkap, tersangka sedang berdiri di pinggir jalan. Dari pengakuan tersangka, barang bukti telah dijual kepada Sugeng (DPO) seharga Rp800 ribu.

BACA JUGA..  Barang Bukti 78 Kg Ganja & 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan

Petugas unit Reskrim yang melakukan penggeledahan di rumah Sugeng menemukan barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitam.

“Kita mengenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kompol Ruzi.(*)

 

REPORTER: Mangampu Sormin

EDITOR: Sahala Simatupang