POSMETROMEDAN.com – Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis Sabu dari kompleks sekolah dasar (Impres) di Dusun III, Desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Pria tersebut berinisial PDS alias Doli (29 tahun), warga Dusn III Desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan, pelaku diamankan pada Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira pukul 01.00 Wib.
Menurut keterangan Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi, pihaknya sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di SD Inpres Dusun III Desa Anjung Ganjang, Kecamatan Simpang Empat, ada seorang seorang laki-laki dengan nama panggilan Doli, sedang menguasai narkotika jenis Sabu untuk diedarkan.
“Mendapat informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi beserta personil melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud. Pada saat itu juga termonitor terduga pelaku Doli yang selanjutnya pelaku langsung diamankan petugas,”ujar Kapolres, Jumat (24/12/2021).
Dari hasil penggeledahan, Kapolres menyebutkan, petugas menemukan
barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip berisikan butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu seberat 1.82 gram Brutto dan Netto 0.72 Gram, yang ada di dalam bungkus rokok yang ada di samping pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Simpang Empat untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas mantan Kapolres Tanjung balai ini. (*)
Reporter: Gibson Simanjuntak
Editor: Hiras Situmeang












