Pemilik Land Cruiser Prado, Penganiaya Pelajar SMA Diringkus Polrestabes Medan

oleh
Pelaku penganiaya pelajar yang sempat viral di Medsos, yang berhasil diamankan Polrestabes Medan saat dimintai keterangan oleh polisi. (Mangampu Sormin/Posmetro Medan)

POSMETROMEDAN.com – Pemilik mobil Land Cruiser Prado, yang merupakan pelaku penganiaya pelajar, berhasil diringkua Polrestabes Medan. Peristiwa itu sempat viral di media sosial (medsos) beberapa hari lalu.

Pelaku yang merupakan kader PDI Perjuangan itu berinisial HSM (43),  sementara korban berinisial FAL (17). Seperti di dalam video CCTV yang sempat beredar, tampak pelaku menabrak motor, menendang, memukuli dan menampar korban di mini market Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Kejadian itu berawal saat korban yang merupakan pelajar SMA Al-Azhar itu berbelanja ke mini market. Kemudian tersangka HSM datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil tersangka menabrak bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

“Korban melihat kendaraannya sempat tersenggol mobil tersangka. Lalu korban keluar dari minimarket dan meminta tersangka untuk meminggirkan mobilnya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021).

Namun tersangka sakit hati dengan kata-kata yang diucapkan korban. Tersangka mengaku korban tak sopan. Karena itulah tersangka menganiaya korban. Peristiwa itu terekam kamera CCTV. Kemudian viral di media sosial. Keluarga korban lantas membuat laporan ke Polrestabes Medan.

BACA JUGA..  Sindikat Ganjal ATM Ditembak Polrestabes

“Kejadian itu viral pada 16 Desember. Tersangka HSM lantas ditangkap saat sedang nongkrong bersama temanya di salah satu cafe di Kecamatan Medan Johor. Tersangka tak bisa berkutik dan langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus menjelaskan dalam pengungkapan ini pihaknya turut mengamankan barang bukti 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV, dan 1 unit mobil Toyota Prado BK 995 milik tersangka.

BACA JUGA..  Dewan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan tentang UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp72 juta. (*)

Reporter: Mangampu Sormin
Editor: Maranatha Tobing