POSMETROMEDAN.com – Jual narkotika jenis Sabu, dua orang residivis berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Asahan, di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
“Benar, ada kita amankan dua orang tersangka, terkait kasus narkotika jenis sabu. Keduanya adalah pengedar dan merupakan target Sat Narkoba Polres Asahan,” jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting,saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (09/11/2021) sore.
Kedua tersangka tersebut adalah berinisial PH (33) yang merupakan warga Dusun IV Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dan inisial AS (24) yang merupakan warga Dusun V Desa Pulo Bandreng, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan. Mereka dalah residivis narkotika yang baru keluar dari penjara, beber Kasat.
“Tersangka tersebut diamankan pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 02.15 Wib oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit bersama timnya berdasarkan informasi warga bahwa di gudang yang ada di Desa Pulau Bandring Kec. Pulau Bandring Kab. Asahan sering dijadikan tempat mengedar narkoba ungkap perwira berpangkat kuning tiga tersebut.
Saat ditangkap personel Sat Resnarkoba, kedua tersangka tersebut sedang menunggu pembeli sabu, sambil menunggu keduanya juga memakai sabu dan dibalik dinding gudang tersebut ditemukan sabu seberat 0.20 gram yang siap edar, ujar AKP Nasri.
Saat diintrogasi petugas, kedua tersangka mengaku bahwa membeli sabu tersebut dari inisial A (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan. kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO), ucap Kasat resnarkoba.
Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka tersebut, kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, tegas Kasat. (gib)












