Polsek Percut Seituan Ringkus 3 Maling, Satu Ditembak

oleh
Satu dari tiga pelaku pencurian yang ditembak Satreskrim Polsek Percut Seituan. (sormin)

POSMETROMEDAN.com – Polsek Percut Seituan berhasil meringkus 3 maling, salah satunya ditembak. Para bandit jalanan itu ditangkap dari dua lokasi berbeda.

Satu dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan terukur dibagian kaki, karena berupaya melarikan diri dari sergapan polisi.

Menurut Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Dony P Simatupang di Polsek Percut Seituan, Jumat (22/10/2021) sore mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa pencurian 50 kotak keramik lantai di Jalan Perhubungan, Simpang Beo, Desa Laut Dendang pada tanggal 22 Oktober 2021, milik korban berinisial RF (wanita 45) warga Jalan Persatuan 3, Dusun 16, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

BACA JUGA..  Dugaan Korupsi Pengadaan Jilbab, Massa Pendemo Desak Tangkap Istri Bupati Deli Serdang

Atas peristiwa ini korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Percut Seituan. Atas informasi itu, polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah 2 orang berinisial MJ alias Black warga Jalan Perhubungan, Gang Merpati Percut Seituan, dan BUR alias Ucok (40) warga tanah Garapan Laut Dendang.

“Hingga akhirnya kita berhasil meringkus keduanya berikut seorang penadah barang curian berinisial TA alais Miji. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku kerap beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan sedikitnya di 7 lokasi berbeda.  Salah satunya di Jalan Pengabdian, Desa Laut Dendang, Percut Seituan.  Bahkan keduanya terlibat dalam kasus pencurian dengan Kekerasan yang menimpa korbanya berinisial RA (19) warga Jalan Perhubungan, Percut Seituan,” ucap Kapolsek Percut Seituan.

BACA JUGA..  Pelajar Keracunan MBG di Galang Capai 38 Orang

Tambahnya lagi, tersangka MJ alias Black ditangkap polisi pertama kali pada hari Kamis, tanggal 21 Oktober 2021 saat berada di Cafe Ayu, Desa Sampali.

“Saat diinterogasi Black mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial BUR alias Ucok. Kemudian Ucok juga berhasil ditangkap, dari keterangan keduanya mengaku barang curian mereka jual pada seorang penadah berinisial TA alias Miji yang juga turut kita amankan,” sebut Kompol M. Agus Setiawan.

BACA JUGA..  Marak!!! Keracunan MBG, Sejumlah Pelajar Dilarikan ke Puskesmas Galang

Selanjutnya, polisi bergerak mencari barang bukti hasil kejahatan lainya dan pelaku diminta untuk menunjukan lokasinya.

“Namun pada saat itu, tersangka MJ alias Black mencoba melarikan diri dengan cara melawan petugas hingga akhirnya padanya diberikan tindakan tegas dengan menembak kakinya. Si Black ink merupakan residivis yang sudah 4 kali masuk penjara dalam kasus yang sama dari tahun 2015 hingga 2019,” sebut Kapolsek Percut Seituan.

Selain 2 tersangka dan 1 penadah barang curian, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 42 kotak keramik lantai, 1 becak barang bermotor, 1 pisau sangkur, 1 kunci L dan 1 sepatu  dan 1 tas pinggang milik pelaku. (sor)