POSMETROMEDAN.com – Pedagang kaki lima (K5) di Kota Lubukpakam dihimbau tidak membayar uang kebersihan kepada petugas kutip, apabila tidak diberikan karcis.
Hal itu disampaikan Rosmawati Sitanggang selaku Kasi Trantib Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubukpakam dalam keterangannya, Jumat (29/10/21).
Dengan tidak membayar uang kebersihan apabila petugas kutip tidak memberikan karcis, Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah terselamatkan dari upaya penyelewengan.
Rosmawati menjelaskan, himbauan itu disampaikannya kepada para pedagang yang berjualan di pinggir jalan umum; mulai dari Kantor BPJS Deliserdang hingga RS GrandMed dan sekitarnya, di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
“Hal itu guna menghindari pungli yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab, yang ujung-ujungnya merugikan para pedagang di tempat itu,” ujar Rosmawati.
Ditambahkannya, himbauan tersebut sebagai bentuk untuk menertibkan pemasukan keuangan kas kantor kelurahan.
Rosmawati juga menghimbau soal keberadaan tong sampah yang diberikan pihak kelurahan kepada warga masyarakat melalui kepala lingkungan agar digunakan sebaik-baiknya.
“Kepling jangan pilih kasih soal pembagian tong sampah kepada masyarakat,” imbau Rosmawati seraya berharap agar uang restribusi sampah jangan disalahgunakan. (asw)