POSMETROMEDAN.com – Oknum TNI, Praka Awaludin Siagian, tersangka penembak (berujung tewas) pimpinan redaski (Pimred) media online di Simalungun, Marasalem Harahap, meninggal dunia.
Awaludin yang diketahui bertugas di salah satu jajaran kesatuan KODAM I/BB meninggal dunia sekira pukul 20.00 WIB, di Rumah Sakit Putri Hijau, Minggu (12/9/2021). Namun, sebelum meninggal oknum tersebut sempat dirawat.
Hal ini pun dibenarkan Kapnedam I/BB, Letkol Donald Silitonga, Senin (13/9/2021).
“Iya benar, Praka AW meninggal dunia pada hari Minggu sekira pukul 19.45 WIB,” kata Letkol Donald Silitonga.
Ia juga menerangkan, untuk jasadnya kemudian dilakukan otopsi di RS Bhayangkara untuk mengetahui penyebab kematiannya. Selain itu, ia juga menyampaikan Kodam saat ini telah membentuk tim guna untuk mengetahui penyebab kematian Awaludin.
“Kita sudah membentuk tim untuk mengetahui penyebab kematian, perkembangan hasilnya nanti kita kabari,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Praka Awaludin Siagian, anggota Tabak 2 SLT Kompi Bantuan Yonif 122/TS yang diduga sebagai eksekutor penembakan Marasalem Harahap ditangkap dan ditahan di Pomdam I Bukit Barisan.
Awaludin ditangkap oleh anggota Tim Intel Korem 022/PT pada Jumat (25/6/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos di Jalan Kumpulan Pane, Keurahan Jatih, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi.
Setelah ditangkap, Awaludin kemudian dibawa ke Makorem 022/PT. Dari tangannya, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3.470.000 dan sebuah telepon genggam merek Vivo. Akibat perbuatannya, Awaludin terancam dipecat dari kesatuannya dan penjara paling lama 15 tahun.
Diketahui Praka Awaludin mendapat tugas untuk menembak Marasalem Harahap dari Sujito, pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sujito tak lain adalah mantan calon wali kota Pematangsiantar yang gagal terpilih pada pilkada 2015 silam. Satu tersangka lainnya adalah Yudhi alias YFP, yang merupakan humas di diskotek milik Sujito.(izs/ras)