Masyarakat Puncak 2000 Siosar Surati Menteri LHK, Meminta PT BUK Tidak Diberi Izin Kelola Hutan

oleh

POSMETROMEDAN.com – Masyarakat Desa Sukamaju Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tigapanah, berkirim surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), atas keberatan jika PT BUK diberi izin Hak Kelola kawasan hutan produksi di daerah mereka.

Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya proses permohonan perizinan atau Hak Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi yang merupakan Hutan Adat Desa Sukamaju. Oleh karena itu masyarakat desa, Badan Permusyawatan Desa bersama Kepala Desa Sukamaju, didampingi Penasehat Hukum DPC Projo Kabupaten Karo Imanuel Elihu Tarigan, SH, mengambil langkah berkirim surat kepada Menteri LHK Siti Nurbaya, dan ditembuskan kepada Presiden RI, Deputi II Kantor Staf Presiden, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut dan Kepala KHP XV Kabanjahe.

Simon Ginting, tokoh masyarakat Desa Sukamaju saat diwawancarai awak media di Kantor Jasa Pengiriman Surat di Kabanjahe, menjelaskan bahwa pasca penangkapan alat berat jenis Buldozder pada tanggal 12 Maret 2021 lalu oleh Gakkum Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara yang sedang bekerja di dalam Kawasan Hutan Produksi, sampai saat ini belum ditetapkan tersangkanya.

BACA JUGA..  Astaga...!!! Guru Agama di Deliserdang Cabuli 8 Siswa

Hal itu membuat adanya dugaan masyarakat bahwa Dishut Sumatera Utara sedang mencari celah untuk melindungi dan meloloskan pelaku dari jerat hukum. Salah satunya, mungkin dengan cara memberikan izin atau hak pengelolaan kepada terduga pelaku dengan berbagai cara.

Misalnya membuat data yang direkayasa, sehingga terduga pelaku seolah-olah sudah memiliki usaha dan berinvestasi di dalam kawasan hutan produksi tersebut.

“Dalam surat tersebut, kami menyampaikan kepada Menteri LHK bahwa Hutan Produksi tersebut adalah Hutan Adat Desa Sukamaju yang pernah dipinjam oleh Dinas Kehutanan dan Pemerintah Kabupaten Karo untuk reboisasi (penanaman pohon Pinus) pada tahun 1975 sampai dengan tahun 2005,” ujar mereka.

BACA JUGA..  Truk Tangki Timpa Rumah, Pasutri Luka Berat dan 2 Bocah Luka Ringan

Kemudian telah ditebang dan dibuka pada zaman Bupati Karo Sinar Perangin – Angin untuk program pertanian yang diberi nama Karo Agrosistem. Pada tahun 2005, setelah jabatan Bupati Karo Sinar Perangin – Angin berakhir, areal yang sudah terbuka tersebut kembali ditelantarkan.

“Sehingga masyarakat Desa Sukamaju mengelola dan mengusahai areal Kawasan Hutan Produksi tersebut untuk bercocok tanam, karena keterbatasan areal pertanian masyarakat di kawasan APL (kawasan bukan Hutan) untuk keberlangsungan hidup warga,” jelas Simon Ginting.

Sampai saat ini, tidak pernah ada pihak lain yang mengusahai/mengelola areal Kawasan Hutan Produksi tersebut. Apalagi kalau ada yang mengaku – ngaku sudah berinvestasi dan memiliki asset di dalamnya. Itu tidak benar, tambah Juda Sembiring Ketua Karang Taruna Desa Sukamaju.

BACA JUGA..  Guru Agama Diduga Cabuli Murid Dimassa

Kami mendapat informasi bahwa ada perusahaan yang bernama PT BUK diduga sedang bermohon ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, mengajukan izin atau Hak Pengelolaan Kawasan Hutan Produksi yang merupakan Hutan Adat Desa Sukamaju.

“Dalam surat kami kepada Menteri LKH, dengan tegas kami sampaikan bahwa kami sangat keberatan karena kami sebagai pemilik Hutan Adat Desa Sukamaju sudah kekurangan areal pertanian untuk bercocok tanam demi keberlangsungan hidup kami,” tegas Wait Better Ginting yang merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sukamaju.

“Kami tau bahwa Direktur PT BUK adalah pengusaha besar di Kota Medan, sehingga biasanya pengusaha besar seperti itu sangat mudah untuk mengurus perizinan. Namun, sesuai dengan amanat UUD 1945, bahwa segala kekayaan negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat banyak, bukan kepada seorang pengusaha (individu),” tutup Simon Ginting. (oky)