Sor Nyedot Sabu, Tiga Pemadat ‘Disedot’ Polisi

oleh
DIAMAKAN: Ketiga pelaku diamankan polisi saat asik nyedot sabu di sebuah rumah, Rabu (3/8/2021).(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Sor nyedot sabu, tiga pemadat (pengguna narkoba) ‘disedot’ polisi di Dusun I, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Ketiganya berinisial SO (40) alias Ucok komar, SH (34) alias Surya warga Dusun IV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah dan AU (49) alias Obal warga Dusun I, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Dari ketiganya polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 1 buah alat hisap sabu (bong) terpasang kaca pirex, 1 buah plastik klip, 2 buah plastik ukuran sedang berisi serbuk putih sabu dan 1 buah mancis warna kuning.

Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiganya bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP J Sagala membenarkan penangkapan ketiga pelaku.

BACA JUGA..  Kedok Investasi Minyak, Amblas Rp 2,93 Miliar

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga yang resah terhadap ketiga pelaku yang sering menggunakan sabu disebuah rumah,” kata AKP Sagala, Rabu (3/8/2021).

Dijelaskan AKP Sagala, setelah menerima informasi personel langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Saat kita amankan, ketiganya sedang asik nyedot si putih,” jelas AKP Sagala.

Menurut Sagala, dari hasil pengembangan penyidik sabu itu didapat dari berinisial A warga Dusun Kampung Pala, Kecamatan Sei Rampah.

BACA JUGA..  Pengedar Narkoba 'Gol' 10 Paket Sabu Disita

Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi ternyata si A sudah tidak berada lagi di kediamannya.

“Ketiganya dijerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara,” ungkap AKP Sagala.(sur)