Terdakwa Penipuan Modus Calo CPNS Ngaku Disuruh Eks Walkot Binjai

oleh
MENDENGAR: Terdakwa penipuan dan penggelapan, dr Ratna Milda Nasution saat mendengar keterangannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (8/7).(TEDDY/SUMUT POS) 

POSMETROMEDAN.com-Sangkin loyalnya ke atasan, Ratna Milda Nasution konyol.  Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan itu kini jadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan.

Tapi agaknya dia tak mau konyol sendiri. Nama Eks Wali Kota Binjai Idaham diseretnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Kamis (8/7).

Sidang kasus penipuan dan penggelapan modus masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu diketuai Majelis Hakim, David Simare-mare.

Dalam sidang, terdakwa mengaku dijanjikan oleh Eks Wali Kota Binjai Idaham mendapat jabatan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Djoelham.

Dengan catatan, terdakwa harus mampu menarik uang korban yang mau menjadi pegawai negeri sipil.

BACA JUGA..  Dua Pria Dibekuk di Dua Lokasi, Kasusnya Miliki 'Garam Cina'

“Saya dijanjikan menjadi Direktur Rumah Sakit setelah memasukkan orang menjadi PNS,” kata dia di Ruang Sidang Candra PN Binjai, Kamis (8/7).

Menurut dia, Idaham terus menanyakan kepadanya siapa saja tenaga honorer yang mau jadi PNS melalui jalur khusus.

Terlebih, saat itu Idaham telah mencantumkan pemberitahuan melalui media sosialnya bahwa ada penerimaan CPNS melalui jalur khusus.

“Mantan Wali Kota Idaham bilang mana teman kamu yang mau masuk PNS, saya lagi di jakarta,” bebernya.

Bahkan, terdakwa juga mengaku menjadi PNS melalui jalur khusus era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wali Kota Binjai HM Ali Umri.

BACA JUGA..  Pencuri Mobil Pikap Beraksi Dekat Polsek

Oleh sebab itu, terdakwa yakin bahwa adanya jalur khusus. Sehingga, terdakwa mengajak korbannya masuk menjadi PNS melalui jalur khusus.

“Kami ujian juga, yang mengeluarkan SK kami dulu pak Umri. Mereka bertiga juga akan di masukan jalur khusus pada bidang kesehatan dan guru tahun 2020, jaman Wali Kota Idaham,” ungkap dia.

“Pak Wali (Idaham) terus mengejar saya, untuk bicara kepada tiga korban agar dapat segera mengirimkan uang,” tambahnya.

Sebelum mendengar keterangan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Benny Surbakti membacakan keterangan saksi dari pegawai Bank Rakyat Indonesia, Bambang Santoso.

BACA JUGA..  Sidang Perdana Korupsi MFF Digelar Kamis

Dalam keteranganya, Santoso mengakui bahwa korban ada mengirim uang secara non tunai kepada terdakwa.

“Sidang kita tunda pada Kamis (15/7) dengan agenda mendengar saksi meringankan dan menghadirkan barang bukti,” tukas majelis hakim.

Terungkap dalam persidangan, korban, Siska Ginting membeberkan aksi terdakwa menjadi calo untuk tenaga honorer berubah status menjadi ASN.

Kata Siska, terdakwa juga ‘menjual’ kedekatannya dengan Wali Kota Binjai periode 2009-2019. Tidak hanya Siska saja, Ikhsan pun menjadi korbannya.

Keuntungan yang diraup terdakwa ratusan juta rupiah. Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa Pasal 378 Subsider 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.(pmg)