Tak Kunjung Tahap 2, Kejatisu Kembalikan Berkas Kompol Ambarita

oleh
SIDANG : Kompol Raja Hotman Ambarita menjalani sidang pemukulan terhadap Rudolf Pardede di di Pengadilan Samosir Cabang PN Balige, Kamis (20/2/2020).(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum menerima pelimpahan tahap dua (P-22), tersangka dugaan pelemparan bom molotov ke mobil warga, Kompol Raja Hotman Ambarita dari penyidik Polda Sumut.

Alhasil, pihak Kejatisu telah mengembalikan berkas tersangka ke Polda Sumut, walau telah dinyatakan lengkap.

“Berkasnya sudah dikembalikan, sudah cukup lama itu dikembalikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (5/7).

Menurutnya, pihaknya sudah cukup lama menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Poldasu ke JPU Kejati Sumut, namun tak kunjung dilakukan.

“Sudah kami tunggu, tapi belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Poldasu. Maka kami kembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (23/1/2021) lalu, Sumanggar sempat mengatakan berkas perkara tahap I kasus pelemparan bom Molotov ke Mobil Avanza milik Warga, yang diduga dilakukan, Kompol Raja Hotma telah lengkap atau P-21.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menerbitkan dan menyatakan P21 (berkas perkara lengkap) kepada penyidik Polda Sumut,” kata Sumanggar.

Namun, untuk berkas tahap II, kata Sumanggar pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut.

BACA JUGA..  Belum Sempat Gondol Besi, Dua Pria Diamankan Warga

“Untuk tahap II, kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Poldasu ke JPU Kejati Sumut,” pungkas Sumanggar.

Padahal, dalam perkara ini terdakwa lainnya yakni Dedi Setiawan pada Selasa (4/5/2021) lalu, telah divonis pidana penjara selama 6 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Mery Dona.

Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan pembakaran terhadap barang melanggar pasal 187  ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUH Pidana.

Vonis itu, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika yang meminta supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika dalam dakwaannya Dedi Setiawan alias Dedi menuturkan, perkara yang melibatkan Kompol Ambarita ini, bermula pada Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekira pukul 03.00 WIB.

Saat itu Dedi Setiawan bersama Kompol Raja Hotma pulang dari Hotel Amaliun.

“Di pertengahan jalan tepatnya, di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Raja Hotman dan Dedi berhenti, lalu Raja Hotman mengatakan “Kau tau mobil putih itu, itu mobil saya” dan Dedi melihat bahwa 1 unit mobil merk Avanza warna putih, sedang terparkir di halaman terbuka di dalam pagar rumah,” urai JPU.

BACA JUGA..  Tiga Pengungsi Sri Lanka, Tersandung Kasus Penyelundupan Manusia

Selanjutnya ungkap JPU, Raja Hotman memberikan 2 buah botol yang berisi minyak pertalite dan 2 potong kain yang telah terlilit pada masing masing botol tersebut sembari mengatakan kepada terdakwa “Kau Bakar Ban Mobil Itu”.

Atas suruhan Raja Hotman aja tersebut, Dedi pun keluar dari mobil Ford Everest dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol.

Kemudian, Dedi menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut.

Kemudian terdakwa melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.

Akibatnya, bagian depan mobil terbakar, lalu terdakwa kembali menuju mobil Ford Everest warna Silver yang dikemudikan oleh Raja Hotman kemudian keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris.

Sesampainya, di gerbang tol Helvetia Dedi disuruh turun oleh Raja Hotman dan langsung pergi meninggalkan Dedi.

“Di akhir bulan Februari 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Dedi melihat berita dari sosial media bahwa Kompol R.H. Ambarita, telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut dikarenakan melakukan pembakaran terhadap salah satu Hotel yang berada di Samosir,” kata JPU.

BACA JUGA..  Motor CBR 150 Dicuri, Penadah Dijemput di Rumahnya

Mengetahui hal tersebut, Dedi pun berniat untuk mencari kerja di Dumai, setelah 5 bulan kemudian, pada 7 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menjumpai istrinya.

Setelah itu, pihak petugas mengetahui keberadaan Dedi. Dan pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, petugas Polisi pun menangkap dan membawa Dedi ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan Dedi dan Raja Hotman tersebut, beberapa bagian body mobil dan ban mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri milik saksi korban Irfan Edward tidak dapat dipergunakan lagi dan mengalami kerugian sebesar Rp30 Juta.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 187 ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau pasal 187 ke-1 Jo Pasal 56 ke-1  KUH Pidana, atau pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau pasal 406 ayat (1) Jo Pasal 56  ke-1 KUH Pidana.(man/pmg)