POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hingga kini belum menerima pelimpahan tahap dua (P-22), tersangka dugaan pelemparan bom molotov ke mobil
Tag: Kejatisu Kembalikan Berkas Kompol Ambarita
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


