POSMETROMEDAN.com – Irgan Chairul Mahfiz dan PujiSuhartono masing-masing dihukum 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/7/2021)
Keduanya terbukti bersalah dan mengakui telah terima suap ratusanjutadarimantanBupatiLaburaKhairudinsyah alias Haji Buyung.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amarputusanannya mengatakan kedua politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua
terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang hasil tindak pidana, dan terlebih kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” ucap Hakim.
Dikatakan Majelis Hakim, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutanJaksa.
“Sebelumnya meminta supaya keduanya dihukum masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara, denda sebesarRp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan,” jelas Hakim.
Menyikapi vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet dan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, keduanya diadili terkait perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Jaksa Budhi dalam dakwaannya menuturkan, perkara keduanya bermula pada April 2017 lalu.
Saat itu, Bupati Labura Nonaktif KhairuddinSyah Sitorus alias Haji Buyung, meminta Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan.
Tujuannya untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Keuangan.
“Pada 19 Februari 2018, saat Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono, menyampaikan bahwa RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI,” sebut JPU.
“Sehingga apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui, maka DAK APBN T.A. 2018 tersebut tidak akan dapat dicairkan,”sambungnya.
Selanjutnya, Puji pun meminta bantuan Irgan selaku AnggotaDPR-RI Komisi IX yang merupakan Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang belum disetujui.
Kemudian, terdakwa Irgan pun menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Pada 2 Maret 2018, Irgan yang sedang Umroh menghubungi Puji Suhartono meminta uang untuk membeli oleh-oleh dan Puji menyanggupi akan memberikan uang sejumlah Rp 100 juta,” urai JPU.
Selanjutnya, pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesarRp 30 miliar.
Selanjutnya, Chairul menghubungi Puji Suhartono meminta kekurangan uang sebesarRp 80 juta.
Uang itu merupakan kekurangan atas bantuan pengurusan perolehan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan yang telah disetujui.
“Kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga meminta mengirim uang untuk bagian Puji Suhartono sebesar Rp 100 juta,” kata JPU.
Dikatakan JPU bahwa kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 200 juta, dari Haji Buyung dan Agusman Sinaga.(bbs/gib)












