POSMETROMEDAN.com – Irgan Chairul Mahfiz dan PujiSuhartono masing-masing dihukum 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/7/2021) Keduanya terbukti bersalah dan mengakui
Tag: Kasus Suap DAK 2017-2018
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

