Sidang Kedua Okor Ginting, JPU Mohon Ke Hakim Menolak Eksepsi PH

oleh

POSMETROMEDAN.com Persidangan kedua perkara kekerasan dengan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting Cs kembali digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (28/7/2021).

Kali ini, dipersidangan dengan nomor register 405/Pid. B/2021/PN Stb itu, Rio Batario Silalahi membacakan pendapat JPU terhadap eksepsi tim penasehat hukum (PH) para terdakwa. Dia memohon kepada majelis hakim, agar eksepsi tim PH terdakwa ditolak, atau setidaknya tidak diterima.

“Menurut hemat kami, tim PH tidak memahami ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP dan SEJA 004/199 sebagai pedoman surat dakwaan bagi penuntut umum. Dalam SEJA itu, surat dakwaan dikatakan memenuhi syarat secara materil, apabila surat dakwaan tersebut sudah memberikan gambaran secara jelas dan rinci,” kata Rio, dalam nota jawaban eksepsi itu.

Menurut Pasal 143 KUHP, kata Rio, maka surat dakwaan harus diberi tanggal dan ditandatangani JPU, memuat secara lengkap identitas para terdakwa, serta memuat uraian tentang kapan dan dimana peristiwa tindak pidana dilakukan.

“Apabila surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan sesuai pasal tersebut pada ayat 27 diatas, maka dakwaan batal demi hukum. Suatu surat dakwaan dinyatakan tidak jelas, apabila uraian perbuatan dakwaan tidak jelas,” sambung jaksa bertubuh besar itu.

Atas dasar tersebut, JPU memohon agar Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH, menolak eksepsi terdakwa.

“Kami mohon kepada majelis agar putusan pokok perkara dapat dilanjutkan,” tandas Rio.

Akhirnya Ketua Majelis (KM) memutuskan, bahwa persidangan ditunda hingga Rabu (4/8/2021) pekan depan, dengan agenda putusan sela, terhadap eksepsi yang diajukan PH terdakwa.

“Untuk putusan sela tersebut, sidang ini ditunda hingga Rabu 4 Agustus 2021 mendatang,” pungkas As’ad Lubis.

Di luar persidangan, Dr Minola Sebayang SH MH selaku PH Okor Ginting Cs berharap, agar eksepsi yang diajukan kepada majelis hakim bisa diterima. Dari awal, Minola juga menunjukkan keberatan atas dakwaan kepada kliennya itu melalui eksepsinya.

“Harapannya, eksepsi kita dikabulkan. Biasanya, 90 persen perkara pidana eksepsinya jarang sekali dikabulkan oleh majelis hakim dan langsung ke pokok perkara,” kata pengacara kondang itu.

Jika kita cermati tanggapan JPU, kata Minola, tugas dari JPU membuat dakwaan yang dapat difahami dan dimengerti, agar terdakwa melakukan pembelaan dirinya dengan baik.

“Sementara JPU mengatakan, bahwa PH tidak memahami dakwaan dengan baik. Justru karena itu, tugas JPU membuat dakwaan agar klien kami faham atas dakwaan itu. Kalau kami tidak faham, artinya dakwaan itu tidak cermat dan tidak lengkap,” tegas Minola.

Jika JPU faham atas dakwaannya, lanjut Minola, sementara pihaknya tidak faham, maka dakwaan itu harus dibatalkan.

“Yang perlu memahami dakwaan kan kami, bukan jaksanya. Sesuai perkataannya dalam tanggapan tadi, maka dakwaan itu harus dinyatakan dapat dibatalkan. Perlu digaris bawahi, JPU inkonsisten dengan tanggapannya,” tandas Minola. (yan)