POSMETROMEDAN.COM– Masyarakat Langkat khusus dari Kecamatan Wampu mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, Rabu (26/5/2021) malam.
Ucapan terimakasih disampaikan dengan mengirimkan karangan bunga, sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan serta tindakan tegas jajaran Polres Langkat memberantas dan menangkap pelaku premanisme, yang selama ini meresahkan masyarakat.
Karangan bunga itu di letakkan di Mapolres Langka, bertuliskan dari masyarakat Desa Gergas, Setungkit, Kebun Balok dan Desa Paya Tusam Kecamatan Wampu.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, yang telah menangkap kelompok Okor Ginting CS,” ungkap warga tertulis disalah satu karangan bunga, kiriman dari masyarakat Desa Gergas, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Ungkapan serupa juga disampaikan masyarakat Desa Paya Tusam untuk orang nomor satu di Polres Langkat itu.
“Terima kasih kepada Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK yang telah menangkap premanisme yang selama ini yang meresahkan kami,” tulis warga pada karangan bunga itu.
Diketahui, karangan bunga ditujukan khusus untuk Kapolres Langkat, atas keberhasilan aparat penegak hukum menangkap orang yang diduga keras melakukan pemukulan (penganiayaan) kepada beberapa ibu-ibu di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, Sabtu (22/5/2021) lalu.
Dalam tempo dua hari, persisnya pada Senin (24/5/2021) sekira jam 18.00 WIB, atas perintah Kapolres Langkat, aparat kepolisian berhasil menangkap empat orang lelaki.
Yakni SUG alias OG (59), TG (24), di kediamannya di Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Serta Par alias An (50) serta RG (29) ditangkap di lokasi berbeda, juga terkait kasus pemukulan tersebut.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 278 / V / 2021 / SU / LKT, Nomor : LP / 277 / V / 2021 / SU / LKT, dan Nomor : LP / 274 / V / SU / LKT tanggal 23 Mei 2021.
Pelapor atas nama Muslimah (36), Susilawati Br Sembiring (42) dan Sumiani (49), warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Basilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu.
Keempat tersangka disangkakan dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana, Tindak Pidana Pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) Ke- 1e KUHPidana Subs pasal 55 ayat (1) Ke -1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. (yan)