POSMETROMEDAN.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Tebingtinggi diperpanjang hingga 20 Juli 2021.
Itu tertuang dalam instruksi Wali Kota Nomor 188.45/4931/2021 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.
Dalam surat ini diatur bagaimana penanganan yang harus dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tebingtinggi.
“Diharapkan seluruh masyarakat dan juga Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dapat menjalankan instruksi ini demi memutus penyebaran Covid-19,” ujar juru bicara Pemko, Dedi Parulian Siagian SSTP MSi di rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi, Rabu (15/07/2021).
Dedi Siagian menjelaskan, bahwa dalam instruksi Wali Kota ini juga mengatur tentang perayaan Idul Adha 1442 H.
Seperti, peniadaan takbir keliling, pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha di mesjid dengan prokes yang ketat serta mengatur pelaksanaan pemotongan hewan kurban.
“Takbiran hanya boleh dilakukan di mesjid/mushola dengan tetap menjalankan prokes secara ketat,” imbuh Dedi.
“BKM harus menyediakan pengecek suhu tubuh, tempat cuci tangan dan juga masker. Selain itu, seluruh jamaah sholat Id wajib menggunakan masker,” sambungnya.
Soal penyembelihan hewan kurban, harus memperhatikan hewan qurban agar sesuai dengan syariat agama.
Kemudian, pendistribusian daging hewan kurban dilakukan langsung oleh panitia ke penerima.
“Dan pada saat penyembelihan agar tidak terjadi pengumpulan massa, bagi masyarakat yang ingin melihat harus menjaga jarak dan memakai masker,” sebut Dedi
Soal pendistribusian daging kurban, harus dilakukan oleh panitia.
“Jangan si penerima yang menjemput daging kurban karena berpotensi menimbulkan kerumunan. Jadi panitia harus mengantar langsung ke penerima daging kurbanm,” pungkasnya.(mag-1)












