Kota Tebingtinggi PPKM Level 3, Kelurahan Bandar Sakti Zona Oranye

oleh

POSMETROMEDAN.com-Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan dan Pemerintahan Dr Ir Binsar Situmorang MSi MAP melakukan kunjungan kerja di Kota Tebingtinggi, Kamis (29/7/2021).

Pria yang juga menjabat Liaison Officer (LO) Satgas Covid-19 untuk Kota Tebingtinggi ini membahas perkembangan kasus  Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Dr Binsar didampingi Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi Iswan Suhendi SSTP MSi dan Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan dr Henny Sri Hartati.

“Berdasarkan update data 28 Juli 2021, Kelurahan Bandar Sakti berada pada zona oranye, dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5 orang,” kata Dr Binsar membuka pertemuan di Kantor Camat Bajenis.

BACA JUGA..  Upacara Bendera 17-an Kodim 0204/DS Kuatkan Disiplin Prajurit

Kata Dr Binsar, hal ini harus menjadi perhatian bagi Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi.

“Satgas Covid-19 diharapkan terus memantau perkembangan orang yang terkonfirmasi, khususnya 3T (Testing, Tracing, Treatment) dilakukan secara tepat agar penularan tidak meluas,” imbau Dr Binsar.

Camat Bajenis Dira Astama Trisna SIP MSi menjelaskan, kasus Covid-19 yang terjadi di Kelurahan Bandar Sakti sudah ditangani di RSKP.

“Ada juga yang isolasi mandiri untuk gejala ringan,” jelas Dira.

Kata Dira, Satgas Kelurahan Bandar Sakti, Puskesmas dan Bhabinkamtibmas juga telah bekerjasama dengan baik.

BACA JUGA..  Jalankan Amanah PPK Kosgoro 1957 Jelang Mubes V, SC Gelar Rapat Bidang Perdana

“Seperti penyemprotan desinfektan di lingkungan rumah warga yang terkonfirmasi Covid-19, membagi masker serta penyuluhan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,” tutur Dira.

Berkaitan dengan terbitnya INMENDAGRI NO. 26 Tahun 2021 tentang level PPKM, Dr Binsar menyatakan Kota Tebingtinggi masuk kedalam wilayah kriteria Level 3.

Sehingga penanganan Covid-19 harus mengikuti petunjuk yang ada dalam INMENDAGRI ini yaitu menerapkan PPKM Level 3.

“Kota Tebingtinggi berada pada Level 3, jadi sesuaikan penangan Covid-19 dengan ketentuan PPKM Level 3,” tegas Dr Binsar.

“Jangan sampai salah, karena tiap level ada perbedaan (penanganannya) inilah yang juga menjadi dasar hukum bagi Tim Satgas Covid-19 Kota Tebingtinggi dalam menangani pandemi Covid-19 ini,” sambungnya.

BACA JUGA..  Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Menutup, Dr Binsar meminta kepada Satgas Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan juga Puskesmas agar tetap sabar dan fokus dalam menangani Covid-19 ini.

“Tetap jaga kekompakan dan kerjasama dalam menangani Covid-19 ini,” pungkasnya.

Selain Kecamatan Bajenis, Dr Binsar juga berdiskusi dengan Camat Tebingtinggi Kota Manda Yulian SSTP MSi dan Camat Padang Hulu Deni Handika Siregar SE MSi.

Dr Binsar juga mengunjungi Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi dan Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi.(mag-1)