POSMETROMEDAN.com – Apes. Gegitulah kalimat yang pas dialamatkan kepada dua maling rumah kosong ini. Saat sedang beraksi, pemilik rumah datang, keduanya terjebak di plafon rumah. Tanpa bisa berbuat apapun, keduanya dijemput polisi.
Duo maling tersebut adalah, Junaidi Syahputra (31) warga Jalan Pabrik Tenun, Gang Kuali, No 9, dan Dani Febrian (23) warga Jalan Belanga, No 38-A. Rumah yang mereka bobol adalah milik Rusli Sutar (47) di Jalan Pabrik Tenun, No 104-A Medan.
Keterangan dari polisi, selama ini rumah tersebut sudah lama kosong. Hari kejadian, Senin (19/07/2021) pukul 14.30 Wib, korban (Rusli) mendatangi rumahnya.
Di dalam rumah tersebut korban melihat kondisi rumahnya yang berantakan dan menemukan tangga kayu di salah satu kamar menuju plapon.
Merasa ada yang aneh dan yakin rumahnya telah dibobol maling, Rusli yang saat ini berdomisili di Kompleks Gading Mas Permai, Blok I, No 8, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, itu juga mendengar suara berisik dari dalam rumah kosong itu.
Mendengar itu, korban langsung keluar rumah. “Korban meminta bantuan warga untuk memeriksa rumah. Selanjutnya ditemukan 2 (dua) orang pelaku yang bersembunyi di Plapon rumah korban,” terang Kanit Reskrim Mapolsek Medan Baru, Iptu Irwansyah, Kamis (29/7/2021) sore.
Setelah mengamankan kedua pelaku, korban langsung menghubungi petugas Polsek Medan Baru. Saat tiba di lokasi kejadian, petugas menangkap pelaku dan diboyong ke komando.
“Hasil introgasi terhadap pelaku, pelaku mengakui masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membongkar seng rumah korban, kemudian pelaku mengambil 1 Buah Daun Pintu dan 5 buah daun jendela dan 1 ikat potongan seng bekas,” pungkas Iptu Irwansyah.
Kini kedua pelaku pun merasakan dinginya dinding sel jeruji besi dan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (oki)











