POSMETROMEDAN.com – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara akhirnya mengamankan Syafaruddin Harahap. Ketua DPC PDIP Paluta itu ditangkap usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (28/7/2021).
Syafaruddin Harahap adalah terpidana perkara penggelapan dan dijatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara. Vonis itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 993 K/Pid/2019 tanggal 9 Oktober 2019.
Atas putusan itu, Jaksa telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara layak dan patut terhadap Syafaruddin yang sebelumnya berstatus tahanan kota itu. Hanya saja panggilan itu tak diindahkan pria bergelar Baginda Panusunan tersebut.
Pihak kejaksaan telah melakukan pencekalan pada tanggal 21 Desember 2020 lalu. Sejak saat itu upaya perburuan terhadap Syafaruddin terus dilakukan.
Terpidana dalam pencarian selalu berpindah-pindah tempat sehingga Jaksa mengalami hambatan dalam pelaksanaan eksekusi.
Tidak hanya itu, Syafaruddin masih ingin berupaya lolos dari jeratan hukum yang menjeratnya, yakni dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Jaksa kemudian mengetahui jadwal sidang PK tersebut, yakni Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Setelah selesainya pelaksanaan persidangan PK, tim intel kejaksaan melakukan pengamanan dengan membawa terpidana ke Kantor Kejari Paluta. Saat proses eksekusi dilakukan, ada perlawanan dari pihak keluarga. Hanya saja, hal itu dapat diatasi dengan baik.
“Terpidana telah kita eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Gunungtua setelah sebelumnya dinyatakan sehat dan negatif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan tim dokter,” pungkas Kasi Intel Kejari Paluta, Budi Darmawan.(bbs/ras)












