POSMETROMEDAN.com-Rambut sama hitam, hati tidak ada yang tahu. Perumpamaan ini agaknya pantas disematkan dalam kisah pertemanan dua mahasiswi, Dini Triswanti (21) dan Riski Mayang Sari (22).
Dini terpaksa meringkuk di sel tahanan Polresta Deliserdang. Warga Jalan Rambungan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang menguras isi kartu ATM milik Riski.
Kasus ini bermula saat Riski tidur di rumah Dini, Jumat (12/04/2021) lalu. Dini kemudian pura-pura meminjam kartu ATM milik Riski yang tinggal di warga Dusun II, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Riski mulai sadar kalau saldo ATM nya berkurang saat membayar sesuatu. Setelah dicek, saldo raib sebanyak Rp4,5 juta.
Riski awalnya sempat menanyakan hal itu kepada Dini. Namun tersangka tidak mengakuinya.
“Saya kemudian buat pengaduan ke Polresta Deliserdang. Pengaduan saya diterima dengan nomor laporan LP/113/III/2021/SU/Resta DS, tanggal 22 Maret 2021,” tutur Riski.
Petugas Satreskrim Polresta Deliserdang kemudian menindaklanjuti laporan korban. Pelaku kemudian ditangkap di rumahnya, Selasa (25/05/2021).
Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik MH membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya mencuri uang dalam Kartu ATM korban, tersangka sudah ditahan,” singkat Kompol Firdaus.(asw)












