Usulan Penggantian Ketua DPRD Langkat, di Paripurnakan

oleh

POSMETROMEDAN.COM- DPRD Kabupten Langkat gelar rapat paripurna penggantian Ketua DPRD Langkat masa jabatan 2019-2024, dari Ketua lama Surialam,  kepada Ketua baru Sribana PA, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Kamis (1/4/2021).

Mekanisme penggantian Ketua DPRD Langkat itu melalui dua tahap rapat paripurna internal, dengan agenda usul pemberhentian Surialam,  sebagai Ketua DPRD Langkat, lalu rapat pengusulan calon pengganti Ketua DPRD Langkat.

Dalam rapat paripurna itu, Zulhijar anggota DPRD Langkat dari Fraksi Gerindra, mempertanyakan alasan Ketua DPRD Langkat mengundurkan diri dari jabatannya.

BACA JUGA..  Jenazah Oknum Polisi Tewas Gantung Diri Dimakamkan di Biru Biru

“Jawaban dari pertanyaan ini perlu kami ketahui untuk dapat kami sampaikan kepada masyarakat kalau ada yang bertanya,” kata Zulhijar.

Pada jawabannya, Surialam mengatakan, sebab alasan kesehatan, menjadi dasar dirinya mengundurkan, juga karena faktor umur yang sudah 60 tahun lebih.

“Sebab kondisi itu dan banyaknya tugas-tugas di DPRD Langkat, maka saya mengundurkan diri,” ungkapnya.

Setelah memberi jawaban, Surialam melanjutkan rapat paripurna, menjelaskan, setelah ditetapkannya keputusan DPRD Langkat tentang usul pemberhentian Ketua DPRD Langkat.

BACA JUGA..  Pemkab Deli Serdang Dituding Rampas Garapan Warga di Pagar Merbau

Serta usul calon pengganti Ketua DPRD Langkat, akan diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara, untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Surialam yang saat ini masih berstatus Ketua DPRD Langkat, saat memimpin rapat, menjelaskan, bahwa UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

BACA JUGA..  LBH-AP dan MHH PWM Sumut Sukses Selenggarakan Pelatihan Paralegal Zona 4

Sertai Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW)Anggota DPRD, yang menjadi pedoman dilaksanakannya rapat paripurna.

Penggantian Ketua DPRD Langkat yang berasal dari Partai Golkar ini, juga menindak lanjuti surat DPD Partai Golkar Kabupaten Langkat nomor : PB-21/GK-LKT/II/2021 tanggal 25 Februari 2021.

Perihal menindak lanjuti surat DPP Partai Golkar PAW Pimpinan DPRD Langkat, sisa masa jabatan 2019-2024, yang menetapkan Sribana PA yang menggantikan Surialam.(yan)