Berkat Layanan Aduan, Polres Labuhanbatu Tangkap Pemilik Narkoba

oleh

POSMETROMEDAN.com – Berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menangkap seorang pengedar dan dua pemakai narkoba.

Ketiga tersangka ditangkap menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor layanan hotline Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.

Mendapat informasi dari layanan aduan masyarakat pada Minggu 28 Maret 2021, selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan team opsnal dan berhasil menangkap tiga orang di Dusun Hamonangan, Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

BACA JUGA..  CCTV Bongkar Aksi Pencurian, 5 Pelaku Diringkus

Ketiga tersangka berinisial P (31) warga Dusun Sukatani, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.

Selanjutnya dikembangkan pada tersangka HS alias Hendrik (21) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh, Kabupaten Labura.

Dari pengembangan kedua tersangka ini berhasil menangkap RP (41) warga Dusun Hamonangan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura.

Dari ketiga tersangka disita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1.06 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0.26 grm, kaca pirex bekas berisi sabu seberat 1.60 gram, bong alat hisap sabu, satu handphone dan satu lembar uang kertas pecahan Rp50.000 sisa hasil jual beli sabu.

BACA JUGA..  Diduga Bawa Paksa IRT ke Penginapan, Nelayan Asal Madina Digolkan

Selanjutnya dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial N, namun tidak berhasil dikembangkan karena pada saat penangkapan ketiga tersangka mendapat perlawanan dari keluarga tersangka dan masyarakat sekitar, dengan cara menghalang halangi petugas melakukan penangkapan.

Petugas juga mendapat tindakan kekerasan dari keluarga dan masyarakat dengan cara mengintimidasi dan mencekik leher Aipda Sastrawan Ginting.

BACA JUGA..  Barang Bukti 78 Kg Ganja & 1,1 Kg Sabu Dimusnahkan

Petugas juga mendapat penghadangan dan lemparan batu dari masyarakat dan mengakibatkan kaca mobil depan petugas pecah. Petugas berhasil membawa ketiga tersangka setelah melepaskan tembakan peringatan ke udara dan dibantu dari Polsek Kualuh Hilir serta Kepala Desa.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf A dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (gib)