POSMETROMEDAN.com – Memanfaatkan situasi rumah ditinggal pemiliknya, JSP (30) memasuki kediaman P. Lumbangaol (54). Meski sempat kepergok, pria ini berhasil membawa kabur belasan tas perempuan.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahaean mengatakan pencurian terjadi di Jalan Cempaka Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, pada Jumat (26/2/2021) lalu sekira pukul 12.30 WIB.
“Pelaku masuk ke dalam rumah saat korban tidak berada di rumahnya. Namun, aksi pelaku sempat dipergoki korban yang kebetulan kembali,” kata Pardamean, Senin (8/3/2021).
Menyadari kehadiran pemilik rumah, JSP kabur sambil membawa belasan tas korban yang dimasukkan ke dalam keranjang plastik pakaian. Korban berusaha mengejar dan berteriak maling, tetapi pelaku keburu pergi jauh.
“Korban kemudian membuat laporan ke petugas kami. Selanjutnya, dilakukan olah TKP dan penyelidikan ke lapangan,” sambung Pardamean.
Dari penyelidikan yang dilakukan, sebut dia, petugas mendapat informasi terkait pelaku sedang berada tak jauh dari rumahnya. Kemudian dilakukan pengejaran hingga meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, disita barang bukti 13 tas bekas milik korban. Setelah itu, pelaku diboyong untuk proses hukum,” ungkapnya sembari menyebut penangkapan dilakukan di kawasan, Medan Helvetia, Minggu (7/3/2021).
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (ris/ras)