Polsek Sunggal Gempur Kampung Narkoba, Ganja Sabu dan Pemiliknya Diamankan

oleh

POSMETROMEDAN.com – Dalam rangka operasi Antik Toba 2021 Polsek Sunggal laksanakan kegiatan Gempur Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya. Dua jenis narkotika, Ganja dan Sabu berhasil diamankan beserta pemiliknya.

Operasi ini diawali dengan penyergapan yang dipimpin Kapolsek Kompol Yasir Ahmadi, didampingi Wakapolsek AKP Suhardiman, para Kanit dan personel di Jl.TB Simatupang, Gg.Wakaf II, Kel.Lalang, Kec.Medan Sunggal, Kamis (11/2) pukul 17.30 wib.

Kapolsek melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, bahwa dalam penyergapan tersebut tim nya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HSH yang merupakan warga setempat.

BACA JUGA..  Kapal Kargo Bawa Sabu Digerebek Bea Cukai Teluk Nibung Tj.Balai

Budiman menjelaskan pihaknya juga berhasil menyita Barang Bukti (BB) dari berbagai narkotika.

“Dengan barang bukti berupa 3 paket  yang diduga narkotika jenis daun ganja kering berat bruto 6,41 gram, 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,15 gram, 1 buah kaca pirek sisa pakai, 1 bilah pisau dan 8 bungkus diduga daun ganja kering yang ditinggalkan pemiliknya,” Ucap Budiman.

BACA JUGA..  Jadi Telemarketing Judi Online, Mahasiswi Divonis Setahun Bui

Dijelaskan, penggerebekan itu berawal dari  informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dipastikan lokasi persisnya, selanjutnya team kepolsian bergerak dan langsung melakukan penggerebekan.

“Mengetahui kedatangan petugas, orang yang ada di sekitar lokasi berhamburan melarikan diri. Namun terduga pengedar HSH berhasil kita amankan beserta barang bukti,” Tambah Budiman.

Masih Budiman, pihaknya akan tetap melanjutkan GKN yang berada di wilayah Mapolsek Medan Sunggal.

BACA JUGA..  Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu 'Lemas'

“Kegiatan ini akan kita lanjutkan lagi, namun kita juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Apapun jenisnya, yang jelas narkoba merusak sendi kehidupan kita, jauhi narkoba dan sayangi keluarga kita,” Pungkas Mantan Kanit Reskrim Mapolsek Patumbak itu.

Terhadap HSH pria berusia 27 tahun itu dikenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (oki)