POSMETROMEDAN.com – Poldasu terus mendalami kasus penjualan bayi dengan tersangka A Sia (42).
Dari pemeriksaan terungkap adanya keterlibatan 2 orang bidan asal Tanjung Morawa.
Dasar itu pula polisi langsung mengamankan kedua bidan berinisial RS (43) dan SP (42).
Kepada penyidik, keduanya mengaku sebagai penyalur. Ini diungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021).
Hadi menegaskan masih terus mendalami peran kedua bidan.
“Kita masih mendalami apakah sebatas penyalur atau yang membantu persalinan juga,” ucapnya.
Hadi menjelaskan bidan RS dan SP ini sehari-hari membuka praktik sendiri.
Namun dia tidak menjelaskan di mana keduanya membuka praktik.
“Bidan yang membuka praktik sendiri,” jelasnya.
Dua bidan ini sebelumnya ditangkap setelah polisi memeriksa tersangka A, yang ditangkap saat pengungkapan kasus penjualan bayi.
Kedua bidan ini merupakan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Polisi menemukan bukti transfer antara tersangka A dan kedua bidan.
Polisi menyebut uang Rp 13 juta yang ditransfer A ke bidan.
“Dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penjualan bayi,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga.
“Salah satunya dari handphone tersangka ada pengiriman bukti transfer sebesar Rp 13 juta ke wanita inisial RS yang berprofesi sebagai bidan,” sambungnya.
Saat mengamankan RS, ditemukan juga seorang bayi. Bayi itu berusia 3 minggu.
“Mengamankan bayi lainnya berusia 3 minggu. Bayi sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan,” kata Simon.
Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penjualan bayi laki-laki berusia 14 hari di Komlpek Asia Mega Mas, Medan.
Polisi menangkap A Sia saat bertransaksi dengan polisi. Dari wanita yang menetap di Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Medan Tembung, itu petugas turut mengamankan barang bukti 2 ponsel, uang tunai Rp 3.682.000, dua lembar KTP, SIM dan STNK sepeda motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 huruf (f) juncto Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (bbs/ras)












