POSMETROMEDAN.com– Tiga orang pembobol kios pupuk diciduk unit Reskrim Polsek Firdaus. Seorang diantaranya didor karena berusaha kabur saat tiba di depan mapolsek.
Ketiga tersangka yakni Setiadi Marwatal alias Setia (26), Yusuf (23), dan Yakob Sofian Sirait (21). Mereka merupakan warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Sebagai barang bukti, petugas turut mengamankan 2 botol Pestisida merk Raft, 6 botol Pestisida merk Masconil, 6 botol Pestisida merk Kojo, 3 bungkus Pestisida merk Nordik, 5 botol Pestisida merk Trobintop, 9 botol Pestisida merk Starle, 19 bungkus Pestisida merk SuperCals900, dan 1 bungkus Pestisida.
Atas kejadian itu pemilik kios, Rusmaida Sibuea (49) warga Dusun XVII, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai, melapor ke Polsek Firdaus.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi No : LP/185/YAN.2.6/2020/SU/RES SERGAI/SEK FIRDAUS.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Ipda M Sihombing diarahkan memimpin penyelidikan dan pencarian pelaku. Puncaknya, ketiga tersangka diciduk.
Berikutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke komando. Namun setibanya di depan mapolsek, Setiadi bertindak nekat dengan berusaha melarikan diri. Alhasil polisi mengambil tindakan tegas, kakinya ditembak karena tidak menghiraukan tembakan peringatan.
Selanjutnya Setiadi diboyong ke RSUD Sultan Sulaiman untuk dilakukan perawatan medis. “Pelaku kita kenakan pasal 363 (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (gib/ras)












