Tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang Tewas Dikeroyok Sesama Tahanan

oleh

POSMETROMEDAN.com – Seorang Pria Tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berinisial TP (31) warga Jalan Bakaran Batu, Gg.Bunga Desa Bakaran Batu, Kec.Lubuk Pakam Deli Serdang, tewas akibat dianiaya secara bersama – sama oleh tahanan lain.

Hal tersebut di jelaskan Oleh Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SH, SIK melalui Press Realese bertempat di halaman depan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Selasa (22/12/20) Sekira Pukul 16.00 Wib.

Dari hasil penyelidikan, diketahui Tersangka berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), MB (35) yang merupakan warga Kab.Deli Serdang. Sementara RSS (34) Warga Kota Madya Medan  Serta S (23) Warga Kab.Serdang Bedagai.

BACA JUGA..  Depresi Ditinggal Pacar, Pemuda di Galang Nekat Gantung Diri

Informasi diperoleh, peristiwa mengerikan itu berawal dari dendam tersangka DH terhadap korban. Swbelumnya, sepeda Motor mertua DH digelapkan oleh korban sehingga keduanya bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam.

Di sel tersebut tersangka DH bersama – sama dengan tahanan lain memukuli korban pada hari Sabtu (19 Desember 2020) Sekira Pukul 13.30 Wib. Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka di bibir bawah, dan luka lebam pada mata di sebelah kanan. Petugas Jaga Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa berobat korban ke klinik Pratama Polresta Deli Serdang.

BACA JUGA..  Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dikabarkan Terjaring OTT, Pejabat Diskominfo Ikut Diamankan

Setelah dibawa berobat, korban di bawa ke ruangan tahanan kembali. Lalu pada hari minggu (20 Desember 2020) sekira Pukul 16.30 Wib, korban menggoda tahanan wanita yang mengakibatkan cekcok sesama tahanan lainnya. Saat itu untuk kali kedua  korban dianiaya oleh tahanan lain hingga mengeluarkan darah dari mulut, hidung dan terlinga korban.

Personil Ppket jaga yang mendengar keributan di dalam sel tahanan langsung mencek dan melihat korban dalam keadaan terlentang di lantai. Kemudian petugas piket langsung membawa korban ke RSUD Deli Serdang.

BACA JUGA..  Poldasu Sita 7 Dokumen dari Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

Sekira Pukul 19.50 Wib di RSUD Deli Serdang korban dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya korban di bawa ke RS Bhayangkara Medan guna di lakukan Otopsi.

Dari hasil otopsi tersebut Waka Polresta Deli Serdang AKBP Julianto P Sirait, SH, SIK mengatakan bahwa adanya retakan dasar tulang tengkorak di kepala robek, pengantung usus serta dijumpai resapan darah di saluran cerna.

“Para tersangka di kenai pasal 338, subs pasal 17 ayat 3 jo pasal 351 ayat 3 dari KUHP dengan hukuman paling lama penjara 15 tahun, “ jelas AKBP Julianto. (asw)