Pecatan Polda Kepri Bawa 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Inex

oleh
PAPARKAN : Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial memaparkan hasil tangkapan anggotanya.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – BNN Sumut menangkap tiga orang anggota Jaringan Narkoba Medan-Riau. Seorang diantaranya merupakan pecatan polisi berpangkat Briptu bernama Ferry Wahyudi.

Dua lainnya, Syafrionaldi (38) dan Bambang. Syafrionaldi merupakan oknum pegawai Pertamina Refinery Unit II Dumai.

Sedangkan Bambang merupakan warga Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Provinsi Riau. Ketiganya ditangkap di Batubara, Senin (30/11/2020).

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan bahwa Ferry merupakan pecatan polisi Polda Kepulauan Riau. Dia dipecat dari institusi Polri karena desersi selama 3 bulan.

Ferry Wahyudi dipecat dengan pangkat Briptu pada tahun 2017 lalu. Bahkan, setelah dipecat Ferry mengaku pernah ditangkap dalam kasus narkoba.

BACA JUGA..  Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Aman, Rutan Sipirok, APH Gelar Razia Kamar Hunian, dan Tes Urine

“Ketiga tersangka ditangkap di sebuah warung yang berada di  Jalan Lintas Sumatera, Perkebunan Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara,” kata Atrial.

Dijelaskan, pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalikan dari rutan ini berawal adanya informasi terkait pengiriman narkotika dari Pekanbaru menuju Medan melalui jalur darat.

Selanjutnya, BNN melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka saat melintas di Jalinsum. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dan ekstasi yang disimpan di balik dinding mobil Xenia yang mereka kendarai.

Kepada petugas, mereka mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang berinisial WW.

“Mereka mengaku diperintahkan oleh WW dan dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap orang jika berhasil menyerahkan barang tersebut kepada seseorang sesuai arahannya,” ujarnya.

BACA JUGA..  Oknum Dokter di Humbahas Dicokok Polisi Karena Kantongi Sabu Lalu Direhab  

Dari dalam mobil tersebut, petugas mengamankan 20 kg sabu, 10.000 butir pil ekstasi berwarna ungu, alat hisap sabu jenis bong, timbangan kecil, dan lima unit handphone. Untuk proses pengembangan lebih lanjut, petugas selanjutnya mengamankan ketiga tersangka ke kantor BNN Sumut.

“Selanjutnya mereka dibawa ke kantor BNN Pusat di Jakarta,” ucapnya.

Sementara itu, Ferry membenarkan jika dirinya pecatan polisi. Sebelumnya dia juga pernah ditangkap atas kasus narkoba.

Atas kasus tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. Pasca menghirup udara segar, Ferry tidak memiliki pekerjaan tetap. Karena itu pula dia akhirnya nekat menerima tawaran sebagai kurir narkoba.

BACA JUGA..  Rampas Ponsel & ATM Milik Guru, Pria 29 Tahun Dibekuk di Rumah

“Dalam kasus ini, saya bukan sebagai bandar maupun pengedar. Saya hanya sebagai kurir,” kata Ferry Wahyudi.

Ferry mengaku baru kali ini terlibat membawa narkoba dalam jumlah besar. Dia terlibat sebagai kurir karena dijanjikan akan mendapatkan imbalan dari orang yang menyuruhnya.

Namun, Ferry enggan menyampaikan jumlah uang yang akan diterima jika berhasil mengantarkan narkoba itu di Batubara. Ferry Wahyudi tercatat sebagai warga Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Data di KTP milik Ferry masih tertera pekerjaannya sebagai Kepolisian RI.(bbs/ras)