POSMETROMEDAN.com – Provinsi Sumatra Utara merencanakan untuk meniadakan sekaligus melarang digelarnya segala bentuk kegiatan untuk merayakan malam pergantian tahun dari tahun 2020 ke tahun 2021.
Rencana itu didasarkan pada upaya pemerintah bersama semua pihak dalam penegakan protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran virus corona atau covid-19 di wilayah Sumut.
Hal itu disimpulkan dalam rapat koordinasi kesiapan menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah Sumut, di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (14/12) sore.
Sekdaprov Sumut, R Sabrina, usai memimpin rapat itu kepada wartawan mengatakan kemungkinan besar untuk keramaian tahun baru di wilayah Sumut, tidak diperkenankan.
“Atau dalam hal ini pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan ijinnya. Ini belum mendahului Pak Kapolda, ini masih rancangan kita di dalam tadi rapat, untuk kami sampaikan kepada pimpinan kita, Forkopimda. Beliau-beliaulah yang nanti memberikan keputusan,” ujar Sabrina.
Namun menurut Sabrina, rencana pelarangan keramaian tahun baru itu, untuk mencegah munculnya kluster baru penularan covid-19 di Sumut. “Karena kalau sudah ada keramaian, kita khawatir bahwa yang namanya protokol kesehatan akan selalu terlanggar,” kata Sekda.
Rencana yang masih akan dimatangkan itu, nantinya mengatur batasan-batasan kegiatan seperti apa yang bisa digelar. Apakah rencana pelarangan keramaian itu termasuk juga untuk seluruh hotel, restoran dan lainnya, juga belum diatur jelas sejauh ini.
Sementara itu, Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKP Hilman Wijaya, menambahkan lebih jelasnya soal pelarangan keramaian di malam tahun baru itu akan disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, dalam waktu dekat.
“Seperti tadi yang disampaikan ibu (Sekda), inikan baru konsep awal malam tahun baru tanpa perayaan. Nanti kan ada lagi itu sub-sub substansi lainnya, contohnya hotel bagaimana kalau dia bikin acara. Nah itu nanti akan didetailkan oleh rapat pimpinan (Forkopimda) kita,” ujar Hilman. (ril/ali)












