Lihat Polisi Razia Pura-Pura Dorong Kreta, Saat Digeledah Ditemukan Ganja

oleh

POSMETROMEDAN.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal ringkus RK (32) seorang pemuda penyalah guna narkoba jenis ganja sekira pukul 17.00 wib di Jl. TB. Simatupang Kel. Sunggal Kec. Medan Sunggal. Sabtu (12/12).

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak. Kamis (17/12) saat ditemui di ruang kerjanya.

Diungkapkan Budiman, penangkapan  berawal dari kecurigaan petugas Tekab yang sedang berpatroli untuk mencegah terjadinya tindak pidana di seputaran wilayah hukum Polsek Sunggal.

BACA JUGA..  Kadinsos Tebing Tinggi Tersangka Korupsi Belanja BBM Subsidi

“Saat melintas di Jl. TB. Simatupang, petugas melihat seorang pemuda yang sedang mendorong sepeda motor sehingga langsung dihampiri,” Kata Budiman.

Melihat kedatangan petugas berpakaian sipil, RK langsung menjadi gugup dan membuang 1 bungkus kertas coklat yang dipegangnya.

“Mengetahui hal tersebut petugas langsung memerintahkan RK untuk mengambil bungkusan yang di buangnya dan setelah diperiksa diduga isi bungkusan itu adalah narkoba jenis ganja,” Katanya kembali.

BACA JUGA..  Kepala Dinas Sosial Tebing Tinggi Jadi Tersangka, Kasus Korupsi DLH

Diketahui saat didatangi petugas, sepeda motor (kreta) milik RK sedang habis bensin. “Sewaktu RK berikut barang bukti hendak dibawa ke komando. Ternyata BBM sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan No. Pol BK 6455 LH yang dipakainya telah habis,” imbuh Kanit.

Kini pria yang menetap di Jl Setia Budi, Pasar I, Kel Tanjung Sari, Kec Medan Selayang telah ditahan di RTP Mapolsek Medan Sunggal.

BACA JUGA..  Residivis Kembali Berulah, Dua Ponsel Raib dalam Sepekan

“Untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya, RK kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111ayat (1)  UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” Pungkas mantan Kanit Mapolsek Patumbak itu. (oki)