50 Kg Sabu Tiba di Medan

oleh
BARANG BUKTI: Barang bukti 50 kg sabu yang berhasil diamankan dari tersangka.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Sebanyak 50 kg sabu-sabu yang dipasok dari Aceh tiba di Medan. Namun seluruh narkoba tersebut tidak dapat diedarkan, sebab dua kurirnya keburu diciduk Personel Ditresnarkoba Polda Sumut.

Kedua tersangka diamankan dari tempat dan waktu berbeda di kawasan Langkat. Mereka yakni No (27) warga Manekare, Aceh Utara dan Mu (30) warga Blang Gelanggang Peusangan, Biereun Aceh.

Menurut Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Dacosta, pengungkapan adanya pengiriman sabu ini merupakan hasil pengembangan kasus tersangka Lif Juanri (meninggal dunia) dan Husnuddin.

BACA JUGA..  Warung Nasi Goreng Jadi Kedok, Residivis Kembali Edarkan Sabu

“Pengembangan kasus kasus ini, dapat diungkap narkotika jenis sabu seberat 50 kg oleh Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (18/12/2020) sampai dengan Sabtu (19/12/2020),” ujarnya, Minggu (20/12/2020) malam.

Dijelaskan, penangkapan pertama berlangsung di Jalan Lintas Sumatra, Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Langkat, pada Jumat (18/12/2020) lalu.

Personel Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka No.

BACA JUGA..  Kunci Masih Tertinggal, Angkot Dibawa Kabur, Pelaku Akhirnya Ditangkap Warga

“Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari dalam sebuah tas ransel berupa 20 bungkus besar plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 20 Kg. Dari keterangan tersangka No bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Medan,” bebernya.

Lanjut Kombes Dacosta, pihaknya kemudian melakukan pengembangan pada Sabtu (19/12/2020) kemarin di Jalan Lintas Sumatera, Medan-Banda Aceh Kecamatan Besitang, Langkat.

BACA JUGA..  Kamar Jadi Gudang Narkoba di Petisah

Personel Unit 1 Subdit III dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemberhentian terhadap mobil Avanza silver BK 1963 JE yang dikendarai oleh MU.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menyita satu tas ransel berisi 30 bungkus besar plastik. Untuk berat narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan seberat 30 Kg.

Untuk proses lebih lanjut, pihak kepolisian memboyong dua pelaku beserta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses perkaranya lebih lanjut.(bbs/ras)