POSMETROMEDAN.com – Naga Raya Sinaga (29) korban penipuan dan penggelapan wisata rohani ke Yerusalem mendatangi Polrestabes Medan, Selasa (24/11/2020) siang.
Kedatangan korban yang merupakan warga Jalan HM Puna Sembiring Perum Griya Permata Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu bersama keluarganya ini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait laporan penipuan yang dialaminya.
“Kami mendapat panggilan oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk datang terkait dengan laporan saya atas kasus penipuan dengan modus wisata rohani ke Yerusalem,” kata korban kepada wartawan.
Naga mengatakan akibat penipuan ini pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp69,3 juta, lebih mengecewakan lagi impiannya untuk membawa ibundanya wisata rohani ke Yerusalem juga pupus.
Ia menjelaskan kasus penipuan yang menderanya ini terjadi pada bulan Oktober 2019. Saat itu, kakak korban memberitahukan bahwa pendeta di gereja dekat rumahnya di Jalan Bunga Raya Medan hendak berangkat ke Yerusalem.
Tergiur ingin memberangkat ibundanya, pihak keluarga korban lalu berembuk, hingga akhirnya memutuskan untuk berangkat lewat terlapor seorang wanita berinisial ES yang disebut-sebut sebagai orang atau agen yang menghubungkan pemberangkatan. “Sejumlah uang juga telah ditransferkan ke ES,” ujar Naga.
Uang itu ditransferkan korban sejak bulan November 2019 dan dicicil oleh korban selama 4 kali. “Di bulan November saya mendengar berita bahwasanya keberangkatan kakak dan mamak saya ditunda ke 7 Januari 2020,” jelasnya.
Tak berhenti sampai disitu, pihak keluarga korban lalu kembali mendapatkan kabar kalau keberangkatan kembali diundur ke tanggal 10 Januari 2020.
“Kami sampai disuruh datang ke Jakarta sebelum tanggal 10 Januari, kami sudah datang tapi juga keberangkatan juga tidak ada. Dengan alasan Amerika dengan Irak lagi perang,” ujarnya.
Setelah gagal berangkat, pihak korban lalu menanyakan kepada terlapor ES namun mereka disarankan untuk merelakannya dengan alasan sudah kehendak Tuhan.
“Sudah kami somasi lewat pendamping hukum tapi mereka mengatakan kalau mereka juga korban penipuan, mengenai uang juga tidak diganti, kami hanya disuruh menunggu (jadwal berangkat),” jelasnya.
Akhirnya, korban memilih mengadukan kejadian ini ke pihak berwajib. Laporan ini tertuang dalam STTLP/926/V/2020/SUMUT/SPKT III dengan terlapor ES warga Medan. Polda Sumut lalu melimpahkan laporan korban ke Polrestabes Medan.
“Harapan kami ditegakkan hukum itu supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya. (sor)












