DPRK Banda Aceh Minta Masukan Soal Struktur Kelembagaan

oleh
oleh

POSMETROMEDAN.com – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kota Medan Purnama Dewi menerima kunjungan kerja (kunker) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh di Balai Kota Medan, Rabu (18/11) lalu.

Tujuan kunker dilakukan untuk meminta masukan terkait struktur kelembagaan Pemko Medan, termasuk kehumasan dan keprotokoleran di Sekretariat DPRD Kota Medan.

Kunker dipimpin Farid Nyak Umar selaku Ketua DPRK Banda Aceh didampingi    Kabag Hukum, Humas dan Persidangan Yusnardi dan Kabag Umum dan Keuangan Muslim. Mereka berharap agar Pemko Medan dapat memberi masukan yang sebanyak-banyaknya mengenai struktur kelembagaan yang telah dilaksanakan Pemko Medan.

“Selain bersilaturahmi, kunjungan kami lakukan sekaligus untuk bertukar informasi serta pengalaman mengenai stuktur kelembagaan di Pemko Medan. Semua masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan kami untuk dapat diterapkan di Kota Banda Aceh,” kata Farid.

BACA JUGA..  Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah Medan Awasi Keamanan Pangan Jelang Lebaran

Selanjutnya Farid mengungkapkan, tahun 2016 telah dilakukan perubahan SOTK (Struktur Organiasasi dan Tata Kerja) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah. Namun dalam pelaksanaannya masih ada kendala, sehingga perlu banyak masukan. “Ini salah satu alasan kita memilih Pemko Medan sebagai tempat kunker guna mendapatkan referensi terkait struktur kelembagaan,” ungkapnya.

Di samping itu lagi, lanjut Farid, mereka saat ini tengah melakukan pembahasan qanun (Peraturan Daerah), termasuk qanun mengenai tata ruang, situs dan cagar budaya, ruang terbuka hijau (RTH) serta pemilihan keuchik (kepala desa) yang akan dilakukan serentak dengan sistem e-voting. “Agar pembahasan maksimal dan qanun yang dihasilkan lebih baik, kami juga ingin masukan dari Pemko Medan guna penyempurnaannya,” harapnya.

BACA JUGA..  Suwarno Dukung Penuh Langkah Kejari Berantas Korupsi

Dalam pertemuan tersebut, Farid juga meminta masukan Pemko Medan terkait penanganan Covid-19, terkhusus pendataan warga yang positif virus Corona. Sebab, warga yang positif selama ini tidak mau melaporkan, sehingga kepala lingkungan tidak mengetahui ada warganya yang terpapar virus Corona.

Menanggapi itu, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Kota Medan Purnama Dewi didampingi Kabag Ortala Setdako Kota Medan Gelora Kurnia Putra Ginting selanjutnya menjelaskan secara rinci terkait struktur  kelembagaan di Pemko Medan. Termasuk, melakukan pengembangan sejumlah dinas. Dicontohkannya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Pariwisata dan Dinas Kebudayaan sehingga lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya.

Menyinggung soal pendataan Covid-19, Purnama menjelaskan, setiap warga yang positif Covid-19 langsung didata dan menjalani perawatan di rumah sakit jika diikuti gejala-gejala seperti demam, batuk, pilek, sesak, serta hilangnya penciuman. Sedangkan bagi warga yang masih berstatus suspek dan OTG, jelasnya, bisa menjalani karantina mandiri di rumah dengan catatan memenuhi syarat. Sebaliknya, apabila rumahnya tidak memenuhi syarat, maka menjalani isolasi mandiri di Gedung P4TK dan RS Lions Club yang telah ditunjuk Pemko Medan.

BACA JUGA..  Bahrumsyah Apresiasi Pemko Raih Piala Adipura Tahun 2023

“Dalam penanganan virus Corona, Pemko Medan terus melakukan upaya untuk memutus mata rantai Covid-19, seperti melakukan sosialisasi setiap harinya, melakukan razia masker dan penertiban tempat usaha. Kunci utamanya, laksanakan 3 M yakni mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan air mengalir, memakai masker dan menjaga jarak sesuai yang diatur dalam Perwal No. 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB),” pungkasnya. (ali)