Dituduh Curi 3 Ton Sawit, Opung Boru Hombing Divonis Bebas

oleh
MASUK: Oppung Esterlan Sihombing berjalan memasuki gedung Kejari Simalungun.(IST/POSMETRO MEDAN)

POSMETROMEDAN.com – Mata Esterlan Sihombing (80) berkaca-kaca ketika mendengar putusan bebas yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Ya, lansia ini dituding mencuri 3 ton sawit 2019 lalu.

Putusan dibacakan di Ruang Cakra, Rabu (21/10/2020) siang. Hakim Aries Kata Ginting dengan hakim anggota lain membacakan putusan secara bergantian.

Majelis hakim menolak tuntutan jaksa. Sebab, lahan sawit yang diduga dicuri Esterlan Sihombing statusnya sedang sengketa perdata di Pengadilan Tinggi Medan.

BACA JUGA..  Kurir Ganja Kecelakaan, 112 Kg Cimeng Disita

Sementara, Kasi Pidum Kejari Simalungun Irvan Maulana mengaku akan menyampaikan putusan tersebut kepada pimpinan Kejari Simalungun.

“Soal kita akan kasasi, masih menunggu petunjuk pimpinan kita secara berjenjang,” ujar Irvan Maulana.

Sementara, Esterlan Sihombing mengucapkan syukur atas putusan yang dibacakan hakim. Ia tidak banyak berkata-kata.

“Keadilan sudah berpihak kepada saya,” tutur Esterlan Sihombing ketika ditanyai wartawan.

BACA JUGA..  Bus Travel Tujuan Langkat Tabrakan, 4 Orang Meninggal

Kuasa hukum terdakwa, Parluhutan Banjarnahor menilai keputusan hakim sudah mencerminkan rasa keadilan. Sebab ia menilai Nenek Esterlan tidak mencuri sawit seperti yang dituduhkan.

“Karena ladang itu dijual sang anak ke orang lain tanpa sepengetahuan Opung Esterlan,” kata Parluhutan.

Sehingga, Parluhutan menilai sah-sah saja Esterlan Sihombing memanen buah sawit di ladangnya pada April 2019 lalu. Saat itu, Esterlan Sihombing tidak tahu kalau lahan tersebut sudah dijual putrinya, Rotua Simbolon.

BACA JUGA..  2 Residivis Spesialis Ganjal ATM Ditembak

“Lahan tersebut dijual putrinya kepada seseorang bernama Edy Ronald Simbolon. Edy mengaku mengalami kerugian Rp 2.910.000 akibat 3 ton sawit dianggap dicuri Opung Esterlan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Nenek Esterlan dituntut pidana penjara selama 3 bulan dengan percobaan 6 bulan. Ia dianggap bersalah melanggar Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(bbs/trm)