POSMETROMEDAN.com-Tekab Polsek Sunggal mengamankan pria berinisial MI (30) warga Jalan Klambir V, Gang Aliyah, Sabtu (29/8).
Penangkapan MI berawal dari informasi salah seorang warga. Informan menyebut ada peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Klambir V, Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Dipimpin Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, personel lidik ke TKP. Di lokasi petugas melihat beberapa orang sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu
Tak ingin buruannya kabur, tim langsung melakukan penangkapan. Petugas berhasil mengamankan MI.
“Selain menangkap MI, tim juga amankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam merk DC berisikan 1 (satu) paket plastik klip sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Dan 1 (satu) tas sandang warna biru merk PICASO yang berisikan 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna merah muda,” terang AKP Budiman.
“Guna pengembangan dan proses selanjutnya, Mi kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(oki)












