POSMETRO MEDAN – Pasca melaporkan kasus pelecehan yang dialaminya, mahasiswi berinisial RA (24) juga ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Polres Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel).
RA diketahui merupakan korban pelecehan dari Kepala Kantor Pos Pagaralam, UB (35). UB sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pelecehan.
Kasus ini bermula dari RA yang menjalani magang di kantor pos. RA dilaporkan telah mengakses perangkat elektronik milik UB tanpa izin dan mengirimkan foto pribadi UB ke pihak lain.
“RA saat ini ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mengakses handphone milik UB tanpa izin, serta menyebarkan isi galeri pribadi milik yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Heriyanto.
Kasus ini menjadi sorotan publik, setelah korban yang diduga menjadi subjek pelecehan justru dituduh melakukan tindak pidana pencurian data dan pelanggaran UU ITE, yang berujung pada penetapan status tersangka terhadap RA.
Pada 8 Desember 2025, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut ke polisi.
Polisi kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 11 Maret 2026, dan pada 25 Maret 2026, RA ditahan di Rutan Polres Pagaralam.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Pagaralam, merasa kecewa dengan penetapan korban sebagai tersangka.
Dalam unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Pos Pagaralam pada 5 April 2026, mereka menuntut agar pihak berwajib menghentikan tuduhan terhadap RA dan menuntut hukuman berat bagi UB yang dianggap tidak pantas menjadi pegawai kantor pos setelah tindakannya.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan, dan kami sedang berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah Iptu Heriyanto.(tbn)












