Resedivis Narkoba ‘Masuk’ Lagi, Sabu & Ekstasi Disita

oleh
DP alias Putra Keling diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Seorang residivis narkoba berinisial DP alias Putra Keling, 43 tahun, kembali dibekuk aparat Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Senin dini hari (30/3/2026).

Penangkapan dilakukan di Jalan Sudirman, Gang Subur Lk III, Kelurahan Sri Padang, setelah aktivitas pelaku tersebar di media sosial.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R Sitorus, menjelaskan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Suami Dipenjara Kasus Narkoba, Istri Kini Ditangkap Edarkan Sabu

“Pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,82 gram, dua butir pil ekstasi berwarna hijau dan oranye, timbangan digital, pipet berbentuk sekop, serta uang tunai Rp655.000 yang diduga hasil transaksi narkotika,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dalam pemeriksaan, DP mengaku kepemilikan barang bukti tersebut. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

BACA JUGA..  Tuduhan Palsu, Honda Beat Raib

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Sitorus.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba masih aktif di tengah masyarakat, dan masyarakat diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika.

Editor: Oki Budiman