Kejari Binjai Tahan Tersangka Baru Kasus Kontrak Fiktif di Binjai

oleh
oleh
Suko Hartono diboyong untuk dilakukan penahanan.

POSMETRO MEDAN – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Binjai menahan tersangka baru, terkait kasus korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.

Penahanan tersebut dilakukan pada Senin (6/4/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026, terhadap tersangka Suko Hartono.

Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian menjelaskan tersangka Suko Hartono merupakan salah satu dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

BACA JUGA..  Pelaku Curanmor Dibekuk, Uang Hasil Curian Habis Foya-Foya & Narkoba

Sebelumnya, dua tersangka lain yakni Ralasen Ginting selaku mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Binjai dan Joko Waskitono juga telah lebih dahulu dilakukan penahanan.

“Dalam perkara ini, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor. Bersama dua tersangka lainnya, ia menawarkan pekerjaan kepada pihak penyedia dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak,” katanya.

BACA JUGA..  Warga Melapor, 5 Pengedar Narkoba 'Gol'

Dana tersebut kemudian ditransfer penyedia atau kontraktor kepada tersangka melalui rekening Suko Hartono, yang selanjutnya diteruskan kepada pihak terkait.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 9 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.

BACA JUGA..  Beraksi di 20 TKP, Spesialis Curanmor Ditembak

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menyatakan yang bersangkutan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta layak untuk ditahan.

“Saat ini, tersangka Suko Hartono ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.(dyk)