Law Firm Stars & Partnership Apresiasi Penetapan Tersangka Baru dalam Perkara Korupsi Proyek Deker Padangsidimpuan

oleh
Law Firm Stars & Partnership. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)  

POSMETRO MEDAN – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan deker/parit di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar itu kini memasuki babak baru setelah penyidik menetapkan tersangka tambahan berinisial RSN.

Managing Partner Law Firm Stars & Partnership, Tri Zenius Perdana Limbong, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum tersangka FP, menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum. Ia menilai penetapan tersangka baru tersebut mencerminkan kerja penyidikan yang profesional dan berintegritas.

“Ini bukti bahwa penyidik bekerja secara transparan dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum, tanpa tebang pilih,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Tri Zenius menegaskan, penetapan RSN tidak terlepas dari sikap kooperatif kliennya selama proses penyidikan. Ia mengklaim bahwa keterbukaan FP, yang didampingi tim kuasa hukum secara intensif, telah membantu penyidik mengurai konstruksi perkara secara lebih terang.

BACA JUGA..  Silent Ride, Smart Rider: Ini yang Perlu Diperhatikan Saat #cari_aman Bareng Motor Listrik

“Klien kami memberikan keterangan yang jujur dan konkret. Dari situ, fakta-fakta hukum mulai terbuka, sehingga memudahkan penyidik dalam mengembangkan perkara ini,” jelasnya.

Namun demikian, pihaknya juga melontarkan kritik tegas. Ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolres Padangsidimpuan, agar segera melakukan penahanan terhadap RSN. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan diskriminasi. Semua pihak yang terlibat harus diperlakukan sama sesuai hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA..  Miliki Ladang Ganja di Belakang Rumah, Duda Ditangkap

Lebih jauh, Tri Zenius menyoroti bahwa korupsi di sektor infrastruktur publik bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat luas. Ia menekankan pentingnya penuntasan perkara ini hingga ke pengadilan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat dan menikmati kerugian negara harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.(*)

Editor: Oki Budiman