Polsek Sunggal Rebus Sabu 3 Kg, Bandar Reaktif Covid-19

oleh
REBUS SABU : Kapolsek Sunggal bersama instansi terkait, tersangka dan narkoba jenis sabu sebelum direbus (ATAS) Kapolsek Sunggal dan tersangka saat akan merebus Sabu (BAWAH). (Oki)

POSMETROMEDAN.COM – Polsek Sunggal musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat 3 Kg di halaman Polsek Sunggal, Rabu (5/8) siang.

Pemusnahan barang bukti yang disita dari dua bandar nya; YMN dan MJ, dihadiri Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, kedua tersangka didampingi penasihat hukum serta dari Labfor Polda Sumut dan tokoh masyarakat. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus.

Kapolsek mengatakan pemusnahan itu sesuai denga prosedur, dimana barang bukti terlebih dahulu di cek oleh pihak Labfor Polda Sumut.

“Kegiatan pemusnahan tersebut diawali dengan pihak Labfor Polda Sumut mendeteksi barang bukti yang kita serahkan. Setelah dites dan dipastikan bahwa barang bukti tersebut adalah positif amfetamin, selanjutnya sabu-sabu itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih,” ungkap Kompol Yasir Ahmadi.

BACA JUGA..  Ngaku Ditipu, Wanita Berhijab Todong Karyawati Toko Ponsel

Usai pemusnahan BB Yasir Ahmadi menjelaskan, awalnya pemusnahan akan di laksanakan di Polrestabes Medan. Tetapi, saat salah satu pelaku ditest covid hasilnya reaktif, sehingga dibatalkan di Polrestabes Medan.

“Awalnya direncanakan pemusnahan itu dilaksanakan di Polrestabes Medan. Namun terkait salah satu tersangka YMN sewaktu di rapid test menunjukkan hasil reaktif covid19, maka pemusnahan dilakukan di mako Polsek Sunggal,” jelas Yasir.

BACA JUGA..  Proyek Rehab SD Negeri 163080 Tebingtinggi Dibayar 100 Persen Meski Belum Rampung, Dugaan Mark Up Menguat

Karwna reaktif Covid 19, kini tersangka YMN terpkasa dipisahkan dari tahan lain di Polsek Sunggal, guna mencegah penularan.

“Untuk tersangka YMN saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani isolasi mandiri untuk menghindari penularan ke orang lain,” tutup Yasir. (oki)