Akhirnya Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polsek Firdaus

oleh

POSMETROMEDAN.COM – Safrizal (22) warga Dusun 5, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tekab Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai daru salahsatu rumah Dusun 1, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Minggu (30/8/2020) malam.

Safruzal adalah pelaku penggelapan 1 unit supra 125 BK 3682 AEF milik Muhammad Fadly (20) warga Dusun 1, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang sudah masuk dapat daftar pencarian orang (DPO) Polres Sergai.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Senin (31/8/2020) membenarkan penangkapan tersebut, Polsek Firdaus telah meringkus pelaku penggelapan 1 unit motor yang ditetapkan sebagai Daftar Pencari Orang (DPO).

“Pelaku tadi malam ditangkap sedang duduk di kota Rampah,” katanya.

Ia menjelaskan, kejadian berawal ketika korban Muhammad Fadly berkenalan dengan pelaku di salahsatu warnet di Rampah kota. Korban minta dicarikan mesin air dan disetujui pelaku. Kemudian keduanya berangkat naik motor.

BACA JUGA..  Sidang Roni Paslani, PH Terdakwa Hadirkan Dua Saksi Meringankan

“Korban sempat dibawa keliling ke Sei Bamban, setelah itu korban dibawa ke Sei Rejo disekitar areal perkebunan kelapa sawit PT Socfindo,” Ungkap AKBP Robin.

Robin menjelaskan, setibanya di lokasi, pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih mengambil karung goni untuk tempat mesin air. Setelah membawa motor milik korban, pelaku tidak kunjung kembali sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Firdaus.

BACA JUGA..  Narkoba Berbagai Jenis Dimusnahkan Polrestabes Medan

“Atas dasar laporan korban,polisi menetapkan pelaku sebagai DPO,” imbuhnya. Menurut Kapolres, atas adanya laporan dari masyarakat mengetahui keberadaan pelaku sedang duduk di sekitar Rampah kota. Personil Polsek Firdaus langsung turun kelokasi untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum, pelaku dikenangkan pasal 378 dan atau pasal 372 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terang Kapolres. (gib)