Tiga Kali Tender Rehabilitasi Saluran di Dinas PUPR Tebingtinggi Dibatalkan, Diduga Kadis Rusmiyati Harahap Bermain

oleh
Kepala Dinas PUPR Kota Tebingtinggi, Rusmiyati Harahap yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) tender Rehabilitasi Saluran di dinas yang dipimpinnya. (faisal)

 

⏩ Tender Keempat Kalinya Dibuka, Apakah Akan Dibatalkan Lagi?

POSMETROMEDAN.COM – Tender rehabilitasi saluran dinas PUPR Kota Tebingtinggi TA 2020 sudah tiga kali dibatalkan oleh panitia. Dugaan sarat kepentingan sangat terasa dalam tender tersebut.

Rumor yang beredar di masyarakat, dari pembatalan tender itu disyaki disebabkan oleh penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh kepala dinas PUPR Rusmiyati Harahap yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Chairun Nasrin Nasution yang dalam jabatannyasebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Ketika perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini dikonfirmasi kepejabat dinas PUPR terkait, Senin (13/07/2020) via sambungan telepon dan whatsApp baik Kepala Dinas maupun Kabid PSDA senada tidak merespon.

BACA JUGA..  Mandor Kebun Tewas, Karung Berisi Batu Terikat di Leher

Dari keterangan salah satu peserta tender IN didapati informasi jika perusahaannya telah tiga kali mengikuti proses tender rahabilitasi saluran pada dinas PUPR Kota Tebingtinggi TA 2020.

Dari ketiga kali proses tender tersebut menurut IN ada beberapa kejanggalan yang mengarah kepada tindakan kecurangan yang diduga dilakukan oleh panitia.

“Dari tiga kali proses tender rehabilitasi saluran yang dibatalkan oleh panitia terbersit pesan jika ada kepentingan oknum yang diduga kuat memiliki korelasi kepada panitia, yakni Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, untuk memaksakan kehendak agar tender dimaksud tidak boleh diikuti oleh peserta lain. Dan jika tetap ada peserta lain yang ikut maka proses tender tersebut akan tetap dibatalkan,” ujarnya.

BACA JUGA..  Pasutri Tewas Ditabrak Angkot di Tanjung Morawa

Masih IN, katanya, praduga tersebut harus didalami oleh aparatur penegak hukum. Sebab secara implisit ada pengerahan kekuatan dan kekuasaan yang dapat mempengaruhi panitia untuk berbuat tidak adil dan tidak sesuai mekanisme hukum tender pengadaan barang dan jasa.

“Disamping itu, akibat perbuatan semena-mena panitia ini saya merasa sangat dirugikan dan saya juga sudah mempersiapkan tim sebagai kuasa hukum untuk melayangkan gugatan yang ditujukan kepada panitia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan melaporkannya ke Polres Tebingtinggi,” ucapnya.

BACA JUGA..  Dewan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

Dari pengamatan posmetromedan.com terhadap tiga kali pembatalan tender rehabilitasi saluran pada dinas PUPR Kota Tebingtinggi TA 2020, dugaan penyalahgunawaan wewenang dan jabatan oleh PA dan KPA tidak dapat dinafikkan.

Sebab tidak akan mungkin ada asap kalau tidak ada api. Penyelidikan mendalam dan konperhensif oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) dirasa sangat urgen, agar tidak menjadi streotip negatif dalam proses hukum tender pengadaan barang dan jasa di Kota Tebingtinggi. Terlebih saat ini tender rehabilitasi saluran untuk yang keempat kalinya kembali digelar panitia. (sal/tob)