Perampok Ponsel Boru Sitorus Ditembak

oleh
DIAMANKAN: Agung, pelaku perampokan Apriliana boru Sitorus diamankan usai ditembak.

POSMETROMEDAN.COM-Pelaku jambret yang merampas handphone milik Nur Aprilliana Br Sitorus (23), diciduk setelah diberikan tindakan tegas terukur akibat melawan saat akan diamankan. Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin mengatakan pelaku yakni AIS alias Agung (26) warga Jalan Armada.

Pelaku merupakan seorang residivis yang beberapa kali melakukan aksi serupa. Dia ditangkap atas laporan Nur, wartawati media online di Medan. Dimana, penjambretan terjadi pada Sabtu tanggal 04 April 2020 lalu di Jalan SM. Raja, Medan.

“Pelaku bersama rekannya berinisial SD yang masih DPO berhasil menggasak handphone korban,” ucap Yaqin, Senin (6/7/2020).

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku.

“Pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2020, Tim Tekab Polsek Medan Kota mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku Agung di Jalan Pelangi,” beber Yaqin.

Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi dan berusaha mengamankan pelaku yang sedang berjalan.

“Namun pelaku malah sebaliknya mencoba melawan petugas yang hendak menangkapnya, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” terang mantan kanit reskrim Polsek Patumbak itu.

BACA JUGA..  Pelaku Penembak Remaja di Tamora Diduga Ketua Ormas

Kemudian pelaku dibawa menuju RS bhayangkara untuk diberikan perawatan medis. Selanjutnya pelaku langsung diboyong menuju mako Polsek Medan Kota

“Berdasarkan pengakuan pelaku, dia juga merupakan resedivis dengan kasus Pemerasan dan Pengancaman sekitar bulan Januari 2015,” kata Yaqin.

Kata Yaqin, putusan hukuman 1 tahun 6 bulan dijatuhkan kepada tersangka. Lalu pelaku bebas sekitar bulan Juni 2016.

BACA JUGA..  Beredar Kabar Kajari dan Kasipidsus Sergai Diamankan Intel Kejagung

“Kemudian sekitar bulan Juli 2017 pelaku bersama rekannya pernah mencuri 2(dua) unit Handphone di kosan Jalan Turi,” beber Yaqin.

Kemudian, sekitar bulan Januari tahun 2020 pelaku mengakui sering melakukan pemerasan terhadap masyarakat pengunjung Taman Teladan di Jalan DR GM Panggabean.

“Namun tidak pernah ada korban yang melaporkan ke Polsek Medan Kota,” sebutnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti handphone milik korban.

“Untuk tersangka lainnya tetap akan kita kejar,” pungkasnya.(gib/ras)