POSMETROMEDAN.COM – Berdiri di pinggil jalan menunggu pembeli, Ahmad Haris alias Cek Mat ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Pria 41 tahun itu diamkan dari Jalan Listrik, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sabtu (4/7/2020) pukul 18.00 wib.
Keterangan diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Minggu (5/7), tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, dari tersangka yang tinggal di Jalan Pokok Sono, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ini ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,96 gram.
“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa di kawasan Jalan Listrik, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika. Selanjutnya, unit Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan atas kebenaran dari informasi tersebut.
Dan akhirnya, pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 Wib personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berdiri dipinggir jalan.
Saat dilakukan penangkapan, dari tersangka ditemukan 1 (satu) buah bungkusan kertas putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya langsung di bawa ke Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu AD Panjaitan.
Panjaitan juga menginformasikan, bahwa barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu seberat 1,96 (satu koma sembilan puluh enam) gram, 1(satu) unit handphone merk Nokia warna biru dan 1 (satu) lembar kertas putih.
Katanya, Ahmad Haris alias Cek Mat (41) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamab hukuman selama 5 hingga 12 tahun kurungan atau penjara. (ign)












