Polrestabes Rebus 35 Kg Sabu

oleh

MEDAN-Sebanyak 35 kg sabu dimusnahkan Polrestabes Medan dengan cara direbus di mapolrestabes, Jumat (12/6/2020) pagi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi AKP Dolly Nainggolan (Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan) mengatakan sabu tersebut didapat dari hasil penindakan terhadap pengedar sabu di Jalan Sisingamangaraja Medan pada tanggal 21 Mei 2020.

“Dan mengungkap pada tanggal 31 Mei 2020 dengan barang bukti 30 kg sabu,” tambah Riko.

BACA JUGA..  Modus Minta Rp4 Ribu Berujung Penangkapan

Pantauan wartawan, sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu Polrestabes Medan melalui Tim Labfor melakukan pengecekan barang bukti narkoba.

Setelah dipastikan kristal berwarna putih itu jenis methamphetamine, selanjutnya personel melakukan pemusnahan dengan cara memasukan narkoba ke dalam tong berisi air mendidih.

Polisi turut menghadirkan tersangka IH yang lebih dahulu ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Medan, dan pihak jaksa.

BACA JUGA..  Satu Pengguna Diamankan, Sarang Narkoba Dihancurkan

Sebelumnya, Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menembak mati DS (40), pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Sungai Apung, Kecamatan Bagan Asahan, Kota Tanjungbalai, Minggu (31/5/2020) kemarin.

Dari tangan tersangka DS warga Jalan Teluk Nibung, Gg. Kelong, Kelurahan Sei Merbau Kota Tanjungbalai, polisi turut mengamankan barang bukti 30 kg sabu.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pada saat dilakukan penangkapan dan penindakan, tersangka DS melakukan perlawanan.

BACA JUGA..  Remaja Nekat Pepet Pengendara, Tiga Ditangkap

“Sebagaimana diketahui bila ada tersangka melakukan perlawanan yang mengancam maka kita lakukan prosedur tetap tindakan keras tegas terukur yang mengakibatkan almarhum DS meninggal dunia,” tegas Kapolda saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/6/2020) lalu. (sor/ras)