Putri Toke Keripik Dicabuli Anak Buah

oleh

SIANTAR–Susu dibalas Air Tuba. Ungkapan ini mungkin pantas ditujukan kepada F (19).

Sudah dikasih pekerjaan sebagai penjual keripik, pemuda ini malah tega mencabuli bocah 5 tahun yang merupakan putri majikannya.

Setelah berulang kali beraksi, perbuatan bejatnya tersebut akhirnya terungkap pada hari Rabu (10/6/2020) kemarin sekira pukul 11.00 WIB.

Atas itu pula, kini penduduk Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, tersebut harus meringkuk dibalik jeruji besi.

BACA JUGA..  Dua Nelayan Jadi Pengedar Sabu, Berakhir di Penjara

Menurut informasi, terbongkarnya pencabulan bermula ketika korban didengar ibunya, M (35), meringis kesakitan buang kecil.

Curiga terjadi sesuatu, korban pun ditanya perihal penyebab sakit tersebut.

Perlahan tapi pasti, interogasi M akhirnya membuahkan hasil.

Keesokan paginya, dengan polos korban mengungkap pencabulan yang dialaminya.

Si bocah juga menyebut nama F sebagai pelaku.

Mengetahui pelaku adalah salah satu pekerja penjual keripik miliknya, M lantas segera berupaya mencari F.

Begitu bertemu, perempuan ini mempertanyakan perihal pengakuan putrinya.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dibumi Hanguskan

Tak bisa mengelak lagi, F akhirnya mengakui perbuatannya.

Tidak hanya sekali, pemuda ini menyebut jika pencabulan telah dilakukannya berkali-kali.

Mendengar pengakuan itu, M bersama suaminya membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, F diamankan oleh Personel Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Pematang Siantar.

Kabag Humas Polres Siantar, Iptu Rusdi Ahya saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut.

BACA JUGA..  Polisi Tangkap Pelaku Pungli Sopir di Tj.Morawa

“Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang,” kata Iptu Rusdi.

Tersangka telah ditetapkan jadi tahanan Polres Pematang Siantar dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(mag-03/fi/ras)