MEDAN-Organisasi pers meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti proses hukum FS alias Fery Kiteng yang sebagai terlapor di Polres Langkat.
Pasalnya, kelakuan Fery Kiteng yang kerap meresahkan masyarakat juga mencoreng citra wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.
“Berkaitan dengan adanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan meresahkan masyarakat, maka kami minta polisi menangkap dan mengamankan oknum tersebut. Apalagi oknum dimaksud sudah dilaporkan dalam kasus UU ITE,” kata Ketua PWI Sumut, Hermansyah, Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, setiap orang yang berprofesi sebagai wartawan atau jurnalis haruslah mematuhi Undang-undang Pers No 40 tahun 2009.
Selain itu, lanjutnya, setiap wartawan ataupun jurnalis haruslah patuh terhadap kode etik yang ada.
“Bilamana seorang wartawan melanggar kode etik dalam menjalankan tugas- tugas pers, maka gugurlah haknya sebagai wartawan,” katanya.
Santer kabar beredar, Fery Kiteng diduga sebagai pengguna narkoba. Karena itu, menurutnya, terlapor itu tak pantas mengaku-ngaku sebagai wartawan.
“Saya sebenarnya prihatin dengan kasus-kasus semacam ini. Karena akibat ulah oknum seperti ini, nama baik wartawan lain yang bekerja dengan sungguh-sungguh akan ikut tercoreng,” ujarnya.
Ia berharap, Fery Kiteng ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Apapun ceritanya, setiap wartawan itu haruslah bertindak sesuai UU Pers dan kode etik yang berlaku.
Bila kedua aturan ini dilanggar, jangankan untuk menjadi wartawan, mengaku-ngaku saja pun orang tersebut tidak layak.
“Keberadaan orang seperti ini akan sangat mengganggu. Maka saya sebagai Ketua PWI sekali lagi meminta agar polisi bertindak,” tegasnya.
Pandangan senada juga disampaikan Ketua AJI Medan, Liston Aqurat Damanik.
AJI juga menyesalkan adanya oknum yang memperalat profesi wartawan untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik.
“Bilamana ada masyarakat yang merasa dirugikan terkait ulah oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, kami sarankan segera melapor pada penegak hukum,” katanya.
Ia menambahkan, kelakuan Kiteng sama sekali tak mencerminkan jati diri seorang jurnalis.
Sebab, katanya, insan pers bekerja untuk kepentingan publik. Bukan untuk kepentingan diri sendiri dalam meraih keuntungan tertentu.
“Pewarta yang profesional bekerja untuk kepentingan publik, memiliki kompetensi, dan bekerja dengan mengindahkan kode etik,” kata Liston.
“Bila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan tapi tidak mematuhi kode etik, maka orang tersebut tidak pantas disebut sebagai jurnalis ataupun wartawan,” pungkasnya.
Diketahui, Fery Kiteng yang mengaku wartawan bertugas di Polda Sumut dan diduga kerap melakukan pengurusan hukum dipolisikan ke Polres Langkat.
Ahmady warga Dusun Pujidadi Desa Seibamban Kecamatan Batangserangan Kabupaten Langkat yang melaporkannya ke Mapolres Langkat.
Laporan korban diterima dengan Nomor:/294/V/2020/SU/LKT yang ditandatangani Kanit SPKT B, Ipda Darsono.
Fery Kiteng melalui akun Facebook pribadinya, diduga juga kerap membagikan tulisan bersifat opini, pencemaran nama baik dan provokasi.
Karena itu, Fery Kiteng dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik di medsos.(son)