Baru Bebas ‘Main’ Lagi, Duo Rampok Ditembak Polres Belawan

oleh

BELAWAN-Tak jera! Usai bebas dari Rutan Tanjunggusta dengan program Asimilasi, duo rampok kembali beraksi.

Salahsatu pelaku terpaksa ditembak. Sebab saat disergap mencoba melawan dan melarikan diri.

Duo rampok itu masing-masing, Ardiansyah alias Rian (33) dan Swanda alias Wanda (28).

Keduanya beraksi di Jalan Titi Payung, Desa Klambir, Kecamatan Hamparanperak.

“Keduanya kita amankan berdasarkan laporan korban Ulfa Kumala atas kasus perampokan,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Cahyadi.

BACA JUGA..  Pemilik Akun Tiktok Escobar Dilepas, Aliansi Masyarakat Pakpak Silima Suak Demo Polres Dairi

Berdasarkan LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tanggal 21 Mei 2020, polisi melakukan penyelidikan di lapangan.

Alhasil, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat terpisah. Penangkapan dipimpin Kanit Resum, Ipda Herikson Siahaan.

Awalnya, petugas di lapangan menangkap Wanda dari persembunyian. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap temannya Rian.

Saat menangkap Rian, petugas mendapat perlawanan. Tak mau kecolongan, petugas menembak kaki sebelah kiri pelaku.

BACA JUGA..  Investasi Bodong, Warga Denai Raub Rp2 M

“Keduanya ini sudah 2 kali merampok di wilayah Polres Pelabuhan Belawan,” kata Kadek.

“Tersangka Rian merupakan residivis yang baru bebas dari Rutan Tanjungpura program Asimilasi,” sambungnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu unit sepedamotor tanpa plat dan kunci T.

Akibat perampokan itu, korban kehilangan tas sandang warna coklat berisi uang, ponsel dan surat-surat penting.

BACA JUGA..  Edarkan Sabu, Tangan Pengangguran Diborgol Polisi

“Keduanya telah melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” pungkas Kadek.(fac/pmg)