Kaki Curanmor Dibolongi Polisi

oleh
MEDAN – Kurungan penjara tak membuat Alwin Hutapea alias Alwin (42) warga Jalan Camar XI  Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan ini jera.
Residivis kasus pencurian sepedamotor (Curanmor) ini begitu keluar kembali mengulangi perbuatannya. Sial, Rabu (4/3) kemarin, tersangka Alwin ditangkap personel Polsek Medan Timur di warung internet (Warnet) Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir 2 Kecamatan Medan Timur.
Tersangka juga meringis kesakitan tatkala timah panas polisi bersarang di kedua betisnya, karena melawan saat dilakukan pengembangan.
“Kasus ini terungkap setelah kita menerima informasi adanya jual beli sepedamotor Suzuki Satria FU seharga Rp2 Juta,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan, Kamis (5/3).
Selanjutnya, Tim Tekab Polsek Medan Timur menyaru sebagai pembeli sepedamotor hasil kejahatan tersebut. Kanit mengatakan, pihaknya juga mengecek identitas pemilik kendaraan dari nomor rangka, mesin ke Unit Lalu Lintas.
“Didapati kalau pemilik kendaraan tersebut bernama Fahri Yolanda (18) warga Jalan Gurilla Medan,” kata ALP Tambunan.
Setelah dicek lebih lanjut, dikatakannya, Fahri yang merupakan pekerja mall di Medan ini ternyata korban Curanmor. Tak ayal, polisi yang menemukan fakta tersebut langsung menyergap tersangka Alwin.
“Hasil pengembangan bahwa tersangka merupakan residivis kasus Curanmor vonis 2 tahun penjara dan baru keluar tanggall 1 Juni 2019 dan mengakui telah berulang kali melakukan pencurian dengan modus pinjam beli rokok,” imbuh ALP Tambunan.
“Tersangka juga kita berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya karena melawan saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain maupun penadahnya,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Alwin kembali mendekam ke jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.(sor)

BACA JUGA..  Kurir Ganja Kecelakaan, 112 Kg Cimeng Disita